Duh! Gunakan Uang Jajan dari Ortunya, Pelajar ini Pesta Miras di Alun-alun Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Gunakan Uang Jajan dari Ortunya, Pelajar ini Pesta Miras di Alun-alun Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN - Polres Kebumen mengamankan remaja 17 tahun yang kedapatan sedang pesta minuman keras di Alun-alun Kebumen. Remaja berinisial WH, yang masih berstatus pelajar SLTA di Kebumen itu diciduk polisi karena meresahkan masyarakat.

Duh! Gunakan Uang Jajan dari Ortunya, Pelajar ini Pesta Miras di Alun-alun Kebumen
Para pemuda yang diciduk Tim Tipiring Polres Kebumen
Kepada polisi WH mengaku menenggak miras untuk sekedar menghangatkan tubuh dan menghibur diri. "Saya minum anggur cuma untuk menghangatkan tubuh. Buat lucu-lucuan aja, biar tidak tegang," kata WH.

WH mengaku menggunakan uang jajan yang diberikan orang tuanya untuk patungan membeli miras jenis anggur. Dia mengaku jika sampai ketahuan sama orang tuanya, dia bakal dimarahi.

"Kalau ketahuan orang tua, ya jelas takut pak. Saya pasti dimarahin. Saya enggak berani berterus terang kepada orang tua," ucapnya.

Tim Tipring Polres Kebumen mengamankan 30 pemuda yang kedapatan sedang pesta miras di kawasan Alun-alun Kebumen dalam beberapa hari terakhir. Para pemuda yang kebanyakan warga Kecamatan Kebumen dan Karanganyar itu, menjalani pemeriksaan polisi di Polres Kebumen, Senin 15 Januari 2018.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasat Sabhara AKP Krida Risanto, yang juga Ketua Tim Tipiring Polres Kebumen, menjelaskan pihaknya mengamankan para pemuda mabok tersebut dari tiga lokasi.

Yakni di Alun Alun Kebumen, pada 11 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian, Minggu malam, 14 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Bank Jateng Kebumen. Selanjutnya di Alun Alun Karanganyar,  pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Setelah pemeriksaan para pemuda itu akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kebumen," kata AKP Krida Risanto.

Dari lokasi kejadian polisi mengamankan beberapa barang bukti botol miras yang telah dikonsumsi. Para pemuda tersebut dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>