Pemilu 2019, Dapil di Kebumen Berpotensi Berubah
Ilustrasi |
Pada draf kedua gabungan kecamatannya berdasarkan pada kedekatan budaya dan kesamaan geografis atau kluster, yakni pesisir, pegunungan, perkotaan, maupun pesisir bergunung.
Khusus Kecamatan Kebumen menjadi Dapil tersendiri dengan alasan jumlah penduduk yang tinggi. Selain itu, kesetaraan nilai suara, jaminan one man, one vote and one value. Prinsip kohesivitas terpenuhi, dalam draf ini aspek sejarah, kondisi sosial budaya dan adat istiadat antar kecamatan mendekati homogen.
"Untuk draft yang pertama persis seperti pada Pemilu 2014. Baik dari alokasi kursi maupun pembagian wilayahnya sama, tetap ada tujuh dapil," kata Khusnul Khotimah, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 15 Januari 2018.
Khusnul menekankan, dua draf tersebut masih perlu dibahas lagi dengan stakeholder yang berkepentingan. Antara lain Parpol, Pemkab dan elemen masyarakat lain. "KPU akan melakukan uji publik usulan Dapil antara tanggal 26-28 Januari 2018. Kemudian diusulkan kepada KPU RI tanggal 29 Januari sampai 4 Februari 2018," ujarnya.(*)