Tersangka Mahar Pernikahan Palsu Diduga juga Pernah Melakukan Aksi Serupa di Alian - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tersangka Mahar Pernikahan Palsu Diduga juga Pernah Melakukan Aksi Serupa di Alian

www.inikebumen.net KEBUMEN - Perbuatan Abi Dwi Septian (25), yang menipu istri dan mertuanya dengan mas kawin palsu saat akad nikah ternyata bukan baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Abi diduga pernah melakukan penipuan yang sama kepada warga Kecamatan Alian.
Abi Diduga juga Pernah Melakukan Aksi Serupa di Alian
Tersangka Abi Dwi Septian (25), saat digelandang dari dalam tahanan Polsek Kebumen untuk pemeriksaan petugas.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kapolsek Kebumen, Iptu Mardi, mengatakan informasi yang diterimanya, Abi bukan kali ini saja melakukan penipuan. Abi juga pernah melakukan modus yang sama di wilayah Kecamatan Alian.

Abi berencana akan menikahi seorang perempuan dengan emas kawin perhiasan palsu. Bahkan, korbannya sudah mengeluarkan uang Rp 20 juta yang diserahkan ke Abi. Beruntungnya, pernikahan Abi dengan perempuan di Alian batal dilakukan karena sudah ketahuan belangnya.  

"Informasinya seperti itu. Kita masih menunggu korban-korban lain yang akan melapor," ujar Iptu Mardi, kepada inikebumen.net.     

Abi Dwi Septian, terpaksa harus mendekam di tahanan di Polsek Kebumen. Pria yang mengaku bekerja di perusahaan asuransi BNI Life tersebut dilaporkan oleh mertuanya sendiri ke polisi. Atas kasus penipuan berupa membayar mahar saat akad nikah dengan perhiasan emas imitasi seberat 13 gram.

Selain itu, Abi juga telah mengingkari janjinya yang akan membiayai pesta pernikahannya dengan perempuan warga Desa Jemur, Kecamatan Kebumen. Namun, hingga pesta usai tidak ada itikad baik dari Abi untuk membayarnya.

Bahkan, pria yang memiliki paras cukup tampan ini tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam pernikahan yang digelar pada 26 Desember 2017 lalu. Padahal dia sendiri yang berjanji akan menyiapkan uang Rp 150 juta untuk acara sakral tersebut.

Ateng Wahyudi (47), mertua dari Abi, mengungkapkan menantunya tersebut awalnya berjanji akan menyerahkan sumbang sadran pada satu hari menjelang pernikahan. Namun, ditunggu hingga tengah malam janjinya tersebut diingkari. Karena undangan acara sudah terlanjur menyebar, Ateng pun menanggung seluruh biaya resepsi.

"Saya sudah bilang, kalau belum siap diundur saja. Satu tahun, dua tahun atau tiga tahun buat saya tidak masalah. Tapi dari pihak sana bilang siap," kata Ateng, kepada wartawan, di Polsek Kebumen, Senin 8 Januari 2018.

Yang lebih membuat sakit hati, Abi memberikan emas kawin pernikahan untuk istrinya berupa perhiasan kalung dan gelang imitasi seberat 13 gram. Sebenarnya Ateng sudah curiga sejak awal saat Abi menyerahkan mas kawin mepet dengan waktu akad nikah. "Apalagi setelah saya tanya ke anak saya, ternyata nggak ada surat-suratnya," ujarnya.

Pernikahan Abi dengan istrinya pun hanya bertahan semalam. Keesokan harinya, istrinya yang merasa tertipu lebih memilih menenangkan diri ke Jakarta. Sedangkan, Abi kembali ke rumah orangtuanya di Kelurahan Bumirejo.

Karena merasa dilecehkan, Ateng pun melaporkan menantunya ke polisi. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Januari 2018 sekitar  pukul 23.00 WIB, Abi ditangkap di wilayah Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen.
Tersangka Mahar Pernikahan Palsu Diduga juga Pernah Melakukan Aksi Serupa di Alian
Barang bukti berupa perhiasan imitasi dan buku nikah yang diamankan polisi.
Tak hanya dilaporkan oleh mertuanya sendiri, Abi juga dilaporkan oleh penyedia jasa dekorasi, atas kasus penipuan. Teguh Karyanto (44), penyedia jasa dekor merasa ditipu tersangka karena ketika ditagih selalu menghindar.

Teguh mengaku, saat ditagih Abi selalu menghindar. Bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab. "Abi ngomongnya itu tanggung jawab orangtuanya. Orangtuanya ngakunya tanggung jawab Abi," kata Teguh.

Akibat perbuatan Abi, Teguh tidak bisa menggaji empat karyawannya. Beberapa alat dekor yang disewanya di rekanannya juga belum dibayar karena kasus ini. "Mungkin bagi sebagian orang uang Rp 7.350.000 tidak banyak. Namun bagi kami sangat banyak. Uang itu modal pokok kami," imbuh Teguh.

Atas perbuatannya itu, akhirnya Abi dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan. "Laporan yang pertama kali masuk adalah kasus penipuan tentang emas kawin serta biaya pernikahan dari pihak pengantin wanita. Selanjutnya pihak dekor juga melaporkan karena dugaan penipuan juga," beber Iptu Mardi.

Akibat perbuatannya Abi diancam dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.(*)

BACA JUGA:
> Tak Hanya Belum Bayar Dekor, Abi Juga Berikan Perhiasan Palsu Saat Akad Nikah
> Gara-gara Ngutang Biaya Pesta Pernikahan, Pria ini Ditinggal Kabur Istrinya
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>