DPRD Kebumen Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

DPRD Kebumen Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar

www.inikebumen.net KEBUMEN - Setelah melalui perpanjangan waktu, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen yang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, dapat menyelesaikan pembahasannya.

DPRD Kebumen Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar
Rapat Paripurna DPRD Kebumen digelar dengan agenda penyampaikan laporan Pansus Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Pansus III ini menyampaikan laporan hasil kerjanya melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Jumat 15 Februari 2018.

"Setelah membahas dan mengkaji secara komprehensif, Pansus III DPRD Kebumen menyepakati seluruh substansi pasal termasuk pasal yang mengatur tentang zonasi," kata juru bicara Pansus, Qoriah Dwi Puspa, saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus III.

Pansus III berpendapat agar pasal yang tentang zonasi dalam raperda ini, mengatur hal yang bersifat umum saja. Sedangkan untuk mengatur pelaksanaanya secara teknis dan terperinci diatur melalui Peraturan Bupati.

Pada laporannya, Pansus juga menyoroti penertiban terhadap PKL Alun-alun Kebumen pada November 2017 lalu. Pansus III mengusulkan untuk penataan pedagang kaki lima di seputaran alun-alun difasilitasi dengan shelter permanen. "Selain itu juga desain menarik dan unik sehingga terlihat rapi dan indah," ujar Qoriah.

Terkait dengan shelter Pusat Kuliner Kebumen di Jalan Sutoyo, lanjut Qoriah, Pansus III meminta untuk dibongkar karena kurang sesuai peruntukannya. Hal ini, mengingat area tersebut merupakan area pendidikan dan tempat ibadah sehingga berpotensi mengganggu ketenangan belajar dan kekhusyukan ibadah.

Pansus melihat penempatan pusat jajanan di lokasi tersebut kurang tepat. Selain itu, lokasi shelter tersebut berada tepat diatas trotoar sehingga merampas hak para pejalan kaki dan pengguna trotoar yang semestinya.

Persoalan Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi PKL yang sempat membuat was-was para pedagang, Pansus III meminta cukup dilakukan dengan pembuatan Tanda Daftar Usaha (TDU) saja. Yang nantinya akan didelegasikan kepada Camat melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)," bebernya.

"Hal ini untuk memudahkan pelayanan kepada para pedagang kaki lima, dan nantinya Kecamatan bisa melaporkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan," lanjut politisi muda Partai Nasdem ini.

Pansus meminta penataan pedagang kaki lima di Kabupaten Kebumen harus dilakukan secara hati-hati. Dengan memperhatikan regulasi-regulasi lain yang memiliki relevansi dengan hal tersebut. Sehingga resiko terjadinya praktik mal administrasi dapat di hindari sejak awal. "Mal administrasi di masa yang akan datang akan berpeluang menjadi polemik bahkan bisa menjadi permasalahan hukum bagi Pemkab dikemudian hari," sambungnya.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Kebumen dalam penataan pedagang kaki lima harus dilakukan secara optimal. Sehingga menutup peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menghindari terjadinya ruang transaksional seperti pungli dalam proses penataan. Apabila hal ini terjadi, justru akan merugikan para pedagang kaki lima.

Pansus III juga meminta terhadap Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih dalam tahap review oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen agar diselaraskan dengan regulasi lain yang mengatur tentang batasan kawasan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum. Dari Eksekutif hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz.(*)

BACA JUGA:
Ini Alasan DPRD Kebumen yang Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>