Ini Alasan DPRD Kebumen yang Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ini Alasan DPRD Kebumen yang Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar

www.inikebumen.net KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kebumen yang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, meminta Eksekutif membongkar shelter Pusat Kuliner Kebumen di Jalan Sutoyo.

Ini Alasan DPRD Kebumen yang Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar
PKL Pusat Kuliner Jalan Mayjen Sutoyo Kebumen memanfaatkan trotoar untuk berjualan.
Permintaan tersebut disampaikan Pansus III saat menyampaikan laporan hasil kerjanya melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Jumat 15 Februari 2018.

Alasan Pansus DPRD, mengingat di kawasan tersebut banyak sekolah dan tempat ibadah. "Sehingga berpotensi mengganggu ketenangan belajar dan kekhusyukan ibadah," ujar juru bicara Pansus, Qoriah Dwi Puspa, saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus III.

Pansus melihat penempatan pusat jajanan di lokasi tersebut kurang tepat. Selain itu, lokasi shelter tersebut berada tepat diatas trotoar sehingga merampas hak para pejalan kaki dan pengguna trotoar yang semestinya.

Pada laporannya, Pansus juga menyoroti penertiban terhadap PKL Alun-alun Kebumen pada November 2017 lalu. Pansus III mengusulkan untuk penataan pedagang kaki lima di seputaran alun-alun difasilitasi dengan shelter permanen. "Selain itu juga desain menarik dan unik sehingga terlihat rapi dan indah," kata Qoriah.

Pansus meminta penataan pedagang kaki lima di Kabupaten Kebumen harus dilakukan secara hati-hati. Dengan memperhatikan regulasi-regulasi lain yang memiliki relevansi dengan hal tersebut. Sehingga resiko terjadinya praktik mal administrasi dapat di hindari sejak awal. "Mal administrasi di masa yang akan datang akan berpeluang menjadi polemik bahkan bisa menjadi permasalahan hukum bagi Pemkab dikemudian hari," sambungnya.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Kebumen dalam penataan pedagang kaki lima harus dilakukan secara optimal. Sehingga menutup peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menghindari terjadinya ruang transaksional seperti pungli dalam proses penataan. Apabila hal ini terjadi, justru akan merugikan para pedagang kaki lima.

Pansus III juga meminta terhadap Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih dalam tahap review oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen agar diselaraskan dengan regulasi lain yang mengatur tentang batasan kawasan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum. Dari Eksekutif hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz.(*)

BACA JUGA:
DPRD Kebumen Minta Pusat Kuliner Jalan Sutoyo Dibongkar
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>