Kok Bisa! Proyek Taman Air Mancur Depan Pendopo Bupati Kebumen Gagal Diselesaikan
Inilah taman air mancur depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, yang gagal diselesaikan. |
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kebumen, Edi Rianto, menjelaskan Pemkab Kebumen telah memberi tenggat waktu paling lama 50 hari setelah masa kontrak berakhir untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Seharunya diselesaikan pada tanggal 4 (Februari) tapi belum selesai. Ini bukan perpanjangan kontrak, ada aturan yang membolehkan memberi kesempatan kontraktor merampungkan pekerjaan jika ada permintaan kontraktor," kata Edi Rianto, saat dihubungi, Senin 5 Februari 2018.
Pemkab Kebumen juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda yang besarannya mencapai 5 persen dari nilai proyek. Dengan perhitungan, setiap kelambatan pekerjaan sehari dikenai denda satu per mil. Dengan perhitungan ini, jika kontraktor baru bisa merampungkan pekerjaan, 50 hari setelah berakhirnya kontrak kerja, denda yang dijatuhkan 5 persen dari nilai kontrak Rp 2,7 Miliar.
Edi Rianto, memastikan Pemkab Kebumen secara anggaran tidak dirugikan, hal ini lantaran pelaksana proyek belum dibayar. Pemkab Kebumen baru mengeluarkan uang muka sebesar 20 persen dari total nilai proyek. "Pelaksana pekerjaan juga membayar jaminan yang besarannya kisaran 5 sampai 10 persen dari nilai proyek," ujarnya.
Pihaknya belum dapat memastikan pekerjaan taman air mancur tersebut kapan akan diteruskan. "Yang jelas kalau tahun ini tidak mungkin. Kita akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya.
Edi menegaskan, jika akan dilanjutkan pekerjaan tersebut akan dilelang ulang. Sedangkan, PT Nouval Jaya Abadi Cemerlang, sudah tidak dapat mengikuti lelang kembali. Yang jelas ke depan pelaksana pekerjaan yang ini tidak bisa mengerjakan kembali," tegasnya.(*)