Pemkab Kebumen Mulai Terbitkan KTP Anak
Dua bocah warga Kecamatan Klirong menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru saja diterimanya. |
Dari 506 KTP Anak yang diterbitkan terdiri dari 27 anak PAUD Permata Hati Desa Ranterejo, 25 anak RA Assyafi'i Desa Ranterejo, 87 anak SD Negeri Ranterejo dan 112 anak MI Ranterejo. Serta 255 anak SMP Negeri Klirong.
Ulfah menjelaskan KTP Anak diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak di bawah usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
"KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak," ujarnya.
Di Kabupaten Kebumen, katat Ulfah, sedikitnya ada 400 ribu anak yang akan jadi sasaran KIA atau KTP Anak. Jumlah tersebut akan terus bertambah menyusul banyaknya angka kelahiran.
"Mulai tahun 2019 semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia wajib melaksanakan program KIA ini," tandasnya.(*)