Pesta Miras, Enam Pemuda Digiring ke Polsek Karanganyar
Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir, melakukan pembinaan kepada pemda yang tertangkap sedang pesta miras. |
Kemudian, dua orang diamankan petugas karena tertangkap basah sedang pesta miras di Alun-alun Karanganyar, 10 Februari 2018, sekitar pukul 21.15 WIB. "Semuaunya telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kebumen," ujar AKP Mawakhir.
Empat pelaku yang diamankan dari sekitar Stasiun Karanganyar, yakni Ar (38), Ad (32) warga Kecamatan Gombong. Kemudian, Py (28) dan Dn (19), warga Kecamatan Karanggayam. "Mereka meminum minuman keras jenis ciu yang dicampur dengan minuman ringan tabs," terangnya.
Polisi mengamankan barang bukit berupa 2 botol ciu yang sudah dioplos, gelas untuk menuang minuman, kaleng kosong tabs minuman yang dicampurkan dengan ciu. Kemudian, 2 botol bekas tempat mencampur ciu dan masih berbau ciu.
Sedangkan pelaku yang diamankan dari Alun-alun Karanganyar, MR (30) dan GEM (27), keduanya warga Kecamatan Karanganyar. Adapun barang bukti yang diamankan 1 botol miras merk Vodka dan 1 kaleng minuman TEBS.(*)