Cegah Pernikahan Dini, GOW Kebumen Gelar Sosialisasi UU Perkawinan
GOW Kebumen Gelar Sosialisasi UU Perkawinan |
Ketua GOW Kabupaten Kebumen, Ny Dede Siswoyo, mengatakan banyak dampak negatif yang ditimbulkan ketika pasangan nikah muda. Yakni rentan mengalami goncangan hidup dalam rumah tangganya. Salah satunya adalah anak yang menjadi korban. Karena itu, pernikahan dini harus dicegah.
"Kami memberikan pembinaan dan sosialisasi UU Perkawinan pada masyarakat setempat. Pembinaan dan penyuluhan ini menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini," kata Dede Siswoyo, kemarin.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) menjelaskan. Bahwa batas minimal usia perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Namun, bila di lapangan ternyata banyak kasus nikah dalam usia muda.
Lebih jauh, dia memamaparkan, bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang di syaratkan pada UU Perkawinan tersebut. Maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan, sebagaimana yang diterangkan pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan.
"Pentingnya keterlibatan orang tua dalam tumbuh kembang anak. Peran orang tua dapat meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Yakni kategori umur 1-17 tahun," ujarnya.
Sosialisasi itu diikuti oleh ratusan ibu-ibu TP PKK desa setempat. Hadir Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuaun Dispermades P3A, Ika Kusuma Kuswandari, perangkat desa setempat serta pengurus GOW Kabupaten Kebumen.(*)