Tak Kunjung Dapat Kepastian, GTT/PTT Kebumen Minta Bantuan Advokat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Kunjung Dapat Kepastian, GTT/PTT Kebumen Minta Bantuan Advokat

www.inikebumen.net KEBUMEN - Berbeda dengan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) di SMA dan SMK Negeri yang sudah mendapat honor dari Pemprov Jateng. GTT PTT SD dan SMP di Kebumen hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Tak Kunjung Dapat Kepastian, GTT/PTT Kebumen Minta Bantuan Advokat
Perwakilan GTT/PTT Kebumen saat diterima oleh Advokat Teguh Purnomo, Selasa 27 Maret 2018 malam
Sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, pernah berjanji akan memberikan pengakuan terhadap keberadaan mereka. Namun, janji tersebut belum terealisir hingga saat ini.

Untuk membantu persoalan tersebut, Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen, menunjuk advokat Dr H Teguh Purnomo, SH MHum MKn. Teguh Purnomo diminta mendampingi  dalam memperjuangkan status mereka.

Sebanyak enam perwakilan FK GTT/PTT mendatangi Kantor Bantuan Hukum Teguh Purnomo, di Jalan HM Sarbini Nomor 128 Kebumen, Selasa malam 27 Maret 2018. Keenam orang tersebut, Ketua Umum FK GTT/PTT Ahmad Zahri, Sekretaris Umum FK GTT/PTT Sunarto. Serta didampingi rekan-rekan seprofesinya, antara lain Paryanto, Musbikhin, Tohari dan NH Wahyudi. 

Dihadapan Advokat Teguh Purnomo, Ahmad Zahri, meminta Teguh untuk mendampingi dan menuntaskan permasalahan GTT/PTT Kabupaten Kebumen terkait dengan hilangnya Perbup Kebumen yang sudah ditanda tangani oleh Bupati Kebumen. Pasalnya, Perbup yang ditandatangani pada 14 Februari 2018 itu sebagai produk hukum untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan GTT/PTT Kebumen dengan bentuk SK pengakuan.

Perbup tersebut sebagai dasar penetapan GTT/PTT Kabupaten Kebumen sebagai tenaga pendidik dan kependidikan sekolah negeri. "Maka dari itu, memohon bapak berkenan menjadi Advokat Kami untuk menuntaskan masalah ini," kata Ahmad Zahri.

Menerima pengaduan tersebut, Teguh Purnomo, menyatakan siap mendampingi perjuangan mereka sebagai kuasa hukum dari ribuan GTT/PTT di Kabupaten Kebumen. "Saya siap mendampingi dan menjadi kuasa hukum mereka dari proses non litigasi sampai nanti litigasi secara perdata maupun pidana," ujar Teguh, yang juga Dosen Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>