Hari ini, KRT Darori Dijadwalkan Bersaksi di PN Kebumen
Terdakwa Abdul Karnaen Mardjuned (kemeja lengan panjang warna merah) saat baru turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu pekan lalu. |
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda putusan sela pada 28 Februari 2018, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro dengan terdakwa Abdul Karnain Madrjuded. Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Sapto Supriyono didampingi Firlando dan Agung Prasetyo menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.
"Mengadili keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," ungkap Sapto Supriyono saat membacakan putusan sela.
Atas penolakan majelis hakim atas eksepsi terdakwa, persidangan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sembilan orang saksi dan lima ahli dalam persidangan mendatang.
Tim Penasehat Hukum Abdul HD Sriyanto mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya juga akan mengikuti proses yang ada sesuai hukum acara termasuk akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. "Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menghadirkan saksi ahli," ujarnya.(*)