Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Akan Gugat Bawaslu RI - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Akan Gugat Bawaslu RI

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah akan menggugat Bawaslu RI. Produk hukum yang akan diuji materu ke Mahkamah Agung itu adalah Peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017. Tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.


 Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Akan Gugat Bawaslu RI
Teguh Purnomo
Gugatan dilayangkan menjelang seleksi tambahan untuk Komisioner Bawaslu Jawa Tengah dari 3 orang menjadi 7 orang. Perubahan Panwas Kabupaten/kota dari lembaga adhoc yang beranggota 3 orang  menjadi lembaga permanen Bawaslu Kabupaten yang nantinya beranggota 3 sampai 5 orang.

"Peraturan Bawaslu RI yang akan diuji materi itu merupakan yang dijadikan dasar seleksi di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah," kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Dr Teguh Purnomo, Senin 19 Maret 2018.

Teguh Purnomo, mengaku pihaknya sudah menunjuk dan berkoordinasi beberapa Advokat di Jawa Tengah. Yang terdiri dari Tamrin Mahatmanto, Kasran, Parlindungan Manik, Kadi Sukarna, Hadi Sucipto. Serta beberapa advokat lain yang juga telah mengkonfirmasi akan bergabung menjadi Tim Hukum Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan tim hukum yang telah kami bentuk. Tidak tertutup kemungkinan ada teman-teman advokat lain yang akan bergabung dalam advokasi ini," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen ini.

Teguh juga mempersilahkan masyarakat yang tertarik untuk menjadi pemohon untuk dapat bergabung dengan dirinya. Mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah ini bahkan menyiapkan nomor khusus untuk berkomunikasi terkait hal tersebut. Yakni via WA 082-328-329-977.
 “Saat ini tim hukum sudah terbentuk, pihak pemohon juga sudah ada beberapa orang. Kemungkinan permohonan ini rencana akan kami ajukan ke Mahkamah Agung Mingu keempat pada Maret ini," imbuhnya.

Menurutnya, Bawaslu adalah institusi pengawasan yang tugas pokok dan fungsinya diatur peraturan perundangan. Yang tugasnya untuk mewujudkan proses dan hasil demokrasi yang fair dan adil.

"Untuk mewujudkan pemilu yang baik secara prosedur dan substantif. Maka harus dimulai dengan proses dan penentuan hasil seleksi atau rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Kota harus fair dan adil," tegasnya.

Lebih jauh, berlakunya Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat Jawa Tengah khususnya yang memenuhi syarat. Rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota se Indonesia diperlakukan tidak adil dan tidak setara. Hal ini karena ada perbedaan perlakuan kepada para anggota Bawaslu Jateng dan Panwaslu Kabupaten/kota yang masih menjabat, dengan para pendaftar yang berasal dari masyarakat umum.

Bagi para pendaftar yang dari masyarakat umum, diwajibkan mengikuti serangkaian seleksi dari administrasi, tertulis, wawancara oleh tim seleksi dan wawancara oleh komisioner yang ada diatasnya. Sedangkan para petahana bisa langsung mengikuti seleksi langsung wawancara komisioner atasannya.

“Ini kan tidak adil, katanya semua orang dihadapan aturan sama. Tapi ini kok tidak begitu, maka kami ajukan uji materi terhadap aturan yang dibuat Bawaslu RI tersebut,"tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>