Teguh Purnomo: Driver Grab Bukan Grab Perusahaan
Teguh Purnomo |
"Yang jadi pertanyaan saya justru apa yang menjadi dasar Dishub Kebumen menyatakan hal itu ilegal?," tegas Teguh Purnomo, Selasa 6 Maret 2018.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, pernyataan dari Dishub Kebumen terhadap keberadaan Driver Grab Bike saat ini tidak arif, tidak pas dan kurang pada tempatnya. "Pemkab Kebumen seharusnya justru berkewajiban mengatur dan bukan melarang dengan pintu masuk pernyataan keberadaan mereka ilegal," sesal Teguh.
Teguh mengakui saat ini belum ada perwakilan manajemen Grab di Kebumen. Selama ini Driver Grab mendaftar sendiri-sendiri dan ujiannya dilakukan secara online. Kemudian, bagi yang dinyatakan lulus baru menerima jaket dan helm Grab dari petugasnya yang ada di Ambal. "Jadi harap dibedakan antara Driver Grab Bike dan Grab perusahaan," bebernya.
Pria yang juga seorang dosen ini juga merupakan konsultan hukum dari para Driver Grab di Kebumen. "Saya diminta teman-teman Driver Grab Bike sebagai konsultan hukum mereka. Saya konsultannya Driver Grab Bike bukan perusahaan Grabnya," tandasnya.(*)
BACA JUGA:
Dinas Perhubungan Sebut Grab Masih Ilegal di Kebumen