Jadi Plt Bupati, Yazid Mahfudz Segera Tunjuk Pj Sekda dan Merotasi Pejabat Eselon Dua - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jadi Plt Bupati, Yazid Mahfudz Segera Tunjuk Pj Sekda dan Merotasi Pejabat Eselon Dua

www.inikebumen.net SEMPOR - Setelah ditunjuk menjadi Plt Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, akan segera menunjuk Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Saat ini posisi Sekda masih dijabat oleh Plt, Mahmud Fauzi.
Jadi Plt Bupati, Yazid Mahfudz Segera Tunjuk Pj Sekda dan Merotasi Pejabat Eselon Dua
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, memeriksa pasukan pada upacara pembukaan TMMD Sengkuyung tahap I tahun 2018, Rabu 4 April 2018
"Segera kita akan mengangkat Pj Sekda, dalam waktu dekat ini kita usulkan Gubernur Jawa Tengah dan Mendagri," kata Yazid Mahfudz, usai menjadi inspektur upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap I tahun 2018 di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Rabu 4 April 2018.

Namun, sayangnya Yazid Mahfudz masih enggan menyebut nama pejabat yang akan dipercaya menjadi Pj sekda tersebut. "Namanya saya kantongi sendiri," guraunya.

Setelah itu, Yazid Mahfudz akan merotasi pejabat eselon 2 yang dinilai sudah terlalu lama menduduki jabatannya saat ini. Hal itu dilakukan agar para pejabat eselon tidak sampai memiliki jaringan bisnis di dalam lingkungannya bekerja.

"Kita akan evaluasi dan dirolling, karena sudah banyak yang sudah dua tahun menduduki jabatannya," ungkap Yazid Mahfudz, didampingi Kabag Humas Setda Kebumen, Sukamto.

Pemprov Jateng resmi menunjuk Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Kebumen, menggantikan Mohammad Yahya Fuad. Yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Yazid sebagai Plt Bupati Kebumen, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani Plt Gubernur, Heru Sudjatmoko, tertanggal 29 Maret 2018.

Dalam surat bernomor 131/0004668 tersebut, Pemprov menugaskan Yazid Mahfudz, melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen. Ini dilakukan menyusul telah ditetapkan dan ditahannya Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad oleh KPK atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada APBD 2016.

Penunjukan ini juga merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 yang menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, tugasnya diambil alih Wakil Kepala Daerah .

"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran tugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, agar saudara Yazid Mahfudz Wakil Bupati Kebumen melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku," demikian Plt Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko dalam surat.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>