Mengenang 7 Tahun Tragedi Setrojenar, Warga Urut Sewu Gelar Istighosah Akbar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mengenang 7 Tahun Tragedi Setrojenar, Warga Urut Sewu Gelar Istighosah Akbar

www.inikebumen.net BULUSPESANTREN - Peringatan 7 tahun tragedi Setrojenar diisi dengan shalat hajat dan istighozah akbar di lapangan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Senin 16 April 2018.
Mengenang 7 Tahun Tragedi Setrojenar, Warga Urut Sewu Gelar Istighosah Akbar
Warga Urutsewu menggelar istighosah akbar pada peringatan 7 tahun tragedi Setrojenar.
Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kebumen, Nurtaqwa Setyabudi, Camat Buluspesantren Suis Idawati, Ketua Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen(TAPUK) Teguh purnomo. Serta ratusan warga di wilayah Urutsewu, yang meliputi Ambal dan Mirit.

Tragedi Setrojenar adalah peristiwa kekerasan yang melibatkan masyarakat Urutsewu di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren dengan aparat TNI. Peristiwa ini terjadi pada 16 April 2011 silam.

Ketika itu aparat TNI melakukan kekerasan dan penembakan terhadap petani yang memprotes pemakaian tanah pertanian yang selama ini menjadi tempat latihan militer TNI. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah warga mengalami luka-luka.

Pada peringatan mengenang tragedi tersebut, Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Seniman Martodikromo, membacakan puisi dalam bentuk kidung pesisiran. Yang menggambarkan suasana kehidupan warga di pesisir selatan Kebumen tersebut, dalam memperjuangkan hak milik atas tanah mereka yang di klaim oleh TNI AD. Pembancaan puisi itu diiringi alunan suara musik tradisonal.

Ketua Panitia 7 Tahun Mengenang Tragedi Setrojenar, Paryono, mengatakan tragedi 16 april 2011 tujuh tahun lalu itu, telah mengakibatkan 6 orang tertembak dan 8 luka-luka serta lima orang dipenjara. Selain itu 12 sepeda motor dirusak dan hingga saat tidak diketahui keberadaannya.

Koordinator Urut Sewu Bersatu(USB), Widodo Sunu Nugroho, yang saat ini menjabat Kepala Desa Wiromartan, mengungkapkan sebenarnya ketika TNI AD memaksakan pemagaran, yang dilakukan itu melanggar hukum.

"Yang jelas soal bukti kepemilikan tanah yang berada di Urutsewu adalah sah milik masyarakat. Tinggal bagaimana niat baik dari pemerintah mau menyelesaikan atau tidak," tegasnya.

Menurutnya, masyarakat tetap yakin dengan bukti yang ada, hingga saat ini masyarakat terus mengolah dan mengerjakan untuk menanam dilahan mereka.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen(TAPUK) Teguh purnomo, mengatakan bahwa kasus konflik pertanahan tidak hanya terjadi di Urutsewu saja. Namun juga terjadi di beberapa tempat seperti Kulonprogo, dan kasus Kedungdowo.

"Konflik seperti ini sangatlah merugikan masyarakat kecil seperti petani. Perlu komitmen bersama semua pihak baik pemerintah, lembaga dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik pertanahan," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>