Pemilu 2019, Kecamatan Gombong Berubah jadi Dapil 5 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemilu 2019, Kecamatan Gombong Berubah jadi Dapil 5

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2019 mendatang tidak berubah. Yakni ada 7 dapil. Termasuk jumlah kursi di DPRD Kebumen juga tetap, 50 kursi.

Pemilu 2019, Kecamatan Gombong Berubah jadi Dapil 5
Peta Dapil baru di Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, mengatakan penetapan itu sesuai dengan Keputusan KPU nomor 276 tertanggal 4 April 2018. Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019. "Tidak ada perubahan signifikan. Jumlah dapi dan kursi DPRD sama dengan Pemilu 2014," kata Khusnul Khotimah, di kantornya, Selasa 17 April 2018.

Menurut Khusnul, perubahan hanya terjadi dalam penomoran atau penamaan urutan daerah pemilihan. Sedangkan untuk gabungan kecamatan dalam setiap Dapil tetap. Perubahan nomor atau nama daerah pemilihan ini didasarkan pada peta wilayah Kabupaten.

"Dimana urutan nomor atau nama Dapil dipastikan berkesinambungan dan terhubung wilayahnya, tidak melompat atau melewati daerah pemilihan lain," ujar satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kebumen ini.

Khusnul mencontohkan, pada Pemilu 2014 Dapil 3 yang  terdiri dari Kecamatan Padureso, Prembun, Bonorowo, Mirit dan Ambal. Untuk menuju  Dapil 4, yang terdiri dari Kecamatan Pejagoan, Klirong dan Petanahan, harus melewati Dapil 1.

"Hal ini terjadi karena letak antara Dapil 3 dan Dapil 4 di peta Kebumen terpisah atau melewati Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren," terangnya.

Sedangkan alokasi kursi perubahannya pada Dapil yang meliputi gabungan kecamatan Padureso, Prembun,Bonorowo, Mirit dan Ambal pada Pemilu 2014 mempunyai 6 kursi. Pada Pemilu 2019 bertambah menjadi 7 kursi.

Perubahan lainnya di Dapil yang meliputi gabungan Kecamatan Pejagoan, Klirong dan Petanahan, pada Pemilu 2014 mempunyai 7 kursi. Untuk Pemilu 2019 berkurang menjadi 6 kursi. "Untuk total keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Kebumen yang diperebutkan tidak berubah yaitu 50 kursi," imbuhnya.

Hal ini didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 191, dijelaskan bahwa Kabupaten/Kota yang berpendudukan antara 1.000.001 sampai dengan 3.000.000 alokasi  kursi DPRD 50 kursi.

Adapun pembagian Dapil di Kabupaten pada Pemilu 2019, yakni Dapil 1 Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren 7 kursi. Kemudian, Dapil 2 Kecamatan Petanahan, Klirong, dan Pejagoan 6 kursi. Dapil 3 Kecamatan Puring, Suweng, Adimulyo, dan Kuwarasan 8 kursi, Dapil 4 Kecamatan Ayah, Rowokele, Buayan, dengan 6 kursi.

Selanjutnya Dapil 5 Kecamatan Sempor, Karanggayam, Karanganyar, dan Gombong, 8 kursi, Dapil 6 Kecamatan Kutowinangun, Poncowarno, Sadang, Karangsambung, dan Alian 8 kursi. Sedangkan Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Ambal, Mirit, Bonorowo, Padureso, dan Prembun 7 kursi.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>