Tertangkap Basah Jualan Ciu, Dua Warga Puring Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tertangkap Basah Jualan Ciu, Dua Warga Puring Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net PURING - Dua penjual minuman keras berinisial SR (50) dan RH (43), diamankan petugas Polsek Puring, Kamis sore, 12 April 2018. Sebab, keduanya tertangkap basah menjual miras jenis ciu.
Tertangkap Basah Jualan Ciu, Dua Warga Puring Ditangkap Polisi
Petugas menunjukan miras yang berhasil diamankan di Polsek Puring
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kasubbag Humas AKP Masngudin, mengatakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap dalam kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat).

"Yang diamankan itu semuanya warga Puring," kata AKP Masngudin.

Dari tangan tersangka SR polisi mengamankan 15 buah miras jenis ciu plastikan. Sedangkan dari tersangka RH, Polsek Puring berhasil mengamankan setengah jerigen ciu yang berisi 15 liter serta 19 ciu plastikan siap edar.

"Jadi total yang miras yang diamankan Polsek Puring sebanyak 34 ciu plastikan siap edar dan 15 liter ciu yang disimpan di jerigen," terang Masngudin.

Kapolsek Puring AKP Khadik Widayat, menamabahkan kedua tersangka yang diamankan Polsek Puring dijerat Perda Nomor 2 tahun 2000 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman keras. Kedua tersangka, dihadapan polisi telah mengakui jika miras yang diamankan adalah miliknya.

“Saya mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sekecil apapun laporan yang kami terima akan ditindak lanjuti. Jangan takut melapor. Miras sangat berbahaya,” kata Kapolsek.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>