Viral Kabar Pemutihan SIM di Medsos, Polres Kebumen Tegaskan itu Hoaks
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) |
Para pemegang kartu SIM yang telah habis masa berlakunya, pada pesan itu, langsung bisa memperpanjang tanpa mengulang tes dari awal.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas AKP Masngudin, mengungkapkan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks. Sampai saat ini, kata dia, belum ada kebijakan pemutihan SIM.
Ia menegaskan, jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon wajib mengulang tes dari awal. "Namun jika yang belum habis atau mendekati masa habis, bisa melakukan perpanjangan,” ujar AKP Masngudin.
AKP Masngudin, menghimbau para pemilik kartu SIM agar mengecek kembali kartunya. “Jika akan habis masa berlakunya segera diperpanjang. Jika telah habis, sesuai ketentuan yang ada, segera melakukan permohonan SIM dari awal,” imbuhnya.
Menurutnya, memiliki SIM bagi pengendara motor maupun mobil adalah wajib. Sesuai pasal 77 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Jika tidak dapat menunjukkan SIM, sesuai pasal 77 ayat (1) pelanggar dapat dipidana kurungan empat bulan, denda paling banyak Rp 1 juta.(*)