JAHP Pertanyakan Kapasitas Hakim Junaedi Hadiri Sidang Bawaslu Jateng - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

JAHP Pertanyakan Kapasitas Hakim Junaedi Hadiri Sidang Bawaslu Jateng

www.inikebumen.net SEMARANG - Sepuluh penasehat hukum tim Awigra,calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jateng periode 2019-2024 mempertanyakan kehadiran Hakim Junaedi, sebagai Terlapor Divisi Hukum Komisioner KPUD Jateng.
JAHP Pertanyakan Kapasitas Hakim Junaedi Hadiri Sidang Bawaslu Jateng
Sidang gugatan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu Jateng, Semarang.
Kuasa hukum Pelapor menanyakan kapasitas Terlapor saat mewakili sidang gugatan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu Jateng, Semarang, Senin 21 Mei 2018.

Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) Jateng, Dr H Teguh Purnomo, SH MH MKn meminta kepada majelis pemeriksa supaya mengecek lebih dahulu kapasitas Terlapor sebelum mengikuti persidangan. Pasalnya, kehadiran Terlapor hadir mewakili institusi penyelenggara negara harus memiliki legal standing yang jelas.

“Mohon majelis supaya memeriksa lebih dulu keabsahan Terlapor, dan kapasitasnya hadir dalam sidang ini. Terlapor menghadiri sidang atas nama pribadi atau atas nama institusi,” tanya dia kepada majelis.

Mestinya, kata Teguh, bila terlapor menghadiri sidang pelanggaran administrasi pemilu harusnya bersamaan dengan empat komisioner anggota Komisi Pemilihan Umum lainnya. Hal demikian, dapat mengurangi marwah persidangan, karena yang dilaporkan atas nama institusi. “Seharusnya terlapor datang tidak sendirian, jika ini atas nama institusi. Keempat anggota komisioner lainnya harus dihadirkan dalam sidang. Kami minta ditunda saja,” tandas Teguh.

Sidang yang dipimpin ketua majelis pemeriksa, Fajar Saka Subkhi, SH MH dengan didampingi dua anggota majelis lainnya, Dr Sri Wahyu Ananingsih dan Sri Sumanta meminta kepada para pihak menunjukan identitas keabsahan dan kapasitas sebelum persidangan dimulai. “Saya juga meminta kepada penasehat hukum pelapor untuk menunjukan surat kuasa dan berikut kartu advokat. Hal ini demi menjaga nama martabat advokat,” terang dia.

Fajar satu persatu mengecek keabsahan surat kuasa dari Pelapor dan surat tugas Terlapor yang menghadiri persidangan. “Juga kepada Terlapor untuk surat tugas mewakili institusi. Mana ?. Silahkan Pelapor dicek dulu,” imbuh dia.

Namun demikian, Teguh masih meragukan kehadiran sidang Terlapor kali ini, karena format surat tugas yang dijadikan dasar dalam persidangan tidak memenuhi unsur legal standing persidangan. Menurutnya, bukan surat tugas menghadiri acara persidangan, melainkan surat dinas perjalanan yang disetujui pimpinan setempat.
“Saya masih ragu keabsahan surat tugasnya seperti surat dinas perjalanan, bukan surat tugas menghadiri acara persidangan. Mohon majelis pemeriksa agar mengecek kembali, supaya menjaga marwah persidangan,” timpal Teguh.

Menanggapi itu, Hakim Junaedi sebagai Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu / pelanggaran administrasi pemilu TSM mengelak surat tugas yang dikeluarkan adalah bukan untuk menghadiri persidangan. Berkaitan dengan ketidakhadiran empat komisioner lainnya, ia berkilah masih ada dinas luar, sehingga tidak bisa mewakili.

“Kata siapa kalau kita tidak serius menghadiri persidangan ini, tadi ada salah satu komisioner yang hadir dalam sidang kali ini, tetapi dia ada diluar persidangan ini, tetapi hadir,” ucapnya.    

Selanjutnya, Ketua majelis memberikan kesempatan lebih dahulu kepada penasehat hukum Pelapor untuk membacakan pokok-pokok perkara peristiwan hukum. “Kami minta supaya dibacakan point-pointnya saja dan petitum, supaya mempercepat persidangan,” timpal Fajar Saka.

Menanggapi itu, penasehat hukum Pelapor menolak opsi yang diberikan majelis pemeriksa untuk membacakan secara utuh dan keseluruhan atas dugaan pelanggaran administrasi terlapor sebagai komisioner KPUD Jateng.

Menurut Teguh, bahwa tindakan terlapor telah melanggar Pasal 454 ayat (3) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Tindakannya bertentangan dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.

Dia menyebutkan objek laporan adalah tindakan terlapor yang tidak melakukan verifikasi dan/ atau melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan Pelapor secara professional. Selain itu, Terlapor telah menghilangkan hak konstitusi pelapor dengan mendiskualifikasi calon peserta pemilu dari jalur independen, dengan menolak berkas-berkas dukungan dan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD.

“Terlapor mengatakan dukungan yang diajukan Pelapor adalah bohong. Dokumen yang diperiksa untuk dukungan adalah masyarakat dari Pati dan Rembang. Silahkan kalau tidak terima yang memberikan dukungan dari petani-petani suruh datang menemui saya (Terlapor-red),” ucap saat dibacakan pokok perkara oleh Parlind Manik, salah satu tim penasehat Pelapor.

Sementara, ketua majelis yang mendengarkan pembacaan pokok-pokok gugatan pemeriksaan memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menanggapi pelapor. “Silahkan kepada Terlapor untuk membuat jawaban sanggahan,” ujar ketua majelis pemeriksa.

Majelis pemeriksa pun memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menyiapkan alat bukti dan saksi untuk sidang yang dijadwalkan tanggal 22 Mei 2018. Adapun mengenai sidang dilanjutkan dengan batas maksimal sampai 14 hari kerja.

“Majelis telah membuat jadwal sidang yang dibatasi sampai hari Jum’at. Karena ini pemeriksaan acara cepat, jadi para pihak bisa menyiapkan saksi ahli, bukti dan saksi,” ucap Fajar.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>