Jerit PTT dan GTT Kebumen di Hardiknas 2018
Ribuan GTT dan PTT Kebumen menggelar aksi damain belum lama ini. |
Bahwa pendidikan itu tidak hanya sekedar bagaimana guru mengajar dan bagaimana murid mendapatkan nilai maksimal. Akan tetapi, bagaimana memandang pendidikan kita secara komprehenship dan holistic. Pendidikan sejatinya adalah bagaimana proses belajar mengajar itu mampu berjalan dengan optimal. Salah satu prasyarat, pendidikan bisa berjalan dengan optimal, yaitu dengan terpenuhinya tenaga pendidiknya. Dalam hal ini, kita tahu rekrutmen PNS sementara ini masih belum dibuka, padahal itu adalah sebuah keniscayaan.
Sesuai fakta dilapangan, kondisi Instansi Pemerintah ( Sekolah Negeri ) mengalami kekurangan guru. Karena banyak guru yang pensiun tetapi perjalanan pendidikan toh tetap harus berjalan. Maka terjadilah pengisian kekosongan guru – yang sebetulnya tidak diperbolehkan dengan terbitnya PP. N0 48 tahun 2005 sebagai bentuk larangan adanya Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri, dengan asumsi pendidikan harus tetap berjalan. Maka terjadilah perekrutan guru “dibawah tangan “.
Buah simalakama inilah yang sekarang menjadi masalah pemerintah dan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri. Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri merupakan Tenaga Pendidik , yang juga mempunyai hak dan kewajiban sama dengan Pegawai Negeri Sipil dalam membentuk,mencetak dan mencerdaskan generasi bangsa ini di masa yang akan datang.
Tanggung jawab yang sama tetapi mereka tidak diakui keberadaan dan kedudukannya alias diwongke adalah sebuah keniscayaan bagi mereka. Misalnya hak yang harus diperoleh Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri, selain mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat/ daerah diantaranya : Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social serta Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. ( UU N0 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ).
Namun ironinya, banyak kemerdekaan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri diatas yang dicabik - cabik oleh kepentingan dan kebijakan yang tidak arif bahkan tidak humanis. Kebijakan tersebut terjadi dari hulu sampai hilir, dimana hak-hak para Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri tercerabik, mulai dari hak berkumpul dan berserikat, mendapatkan SK Bupati/walikota/Gubernur, mendapatkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan sesuai dengan kehidupan layak sebagaimana amanah perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku.
Hal inilah, yang menyebabkan terjadinya dehumanisasi Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri. Maka janganlah heran kalau kita masih menemukan dan menyaksikan ada seorang Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri yang berpenghasilan jauh dari kata layak (berpenghasilan jauh dari UMK Daerah atau bahkan kurang dari 100 ribu/bulan) dengan beban kerja dan tanggung jawab yang sama dengan pegawai yang tetap (PNS).
Berbicara problematika Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri memang sangatlah kompleks. Berawal dari terbitnya PP. N0 48 tahun 2005 sebagai pelarangan adanya Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri. Disatu sisi mereka diangkat dan dibutuhkan oleh pihak sekolah negeri dengan melalui kajian analisa kebutuhan tenaga pendidik pada masing-masing sekolah negeri tersebut. Namun, disisi yang lain pemerintah – mulai dari jajaran pemerintah pusat sampai daerah- mereka menutup mata akan keberadaan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri berdasarkan PP.No 48 Thn 2005. Alat inilah yang dijadikan legitimasi untuk mencekal, mendiskriminasi mereka dalam memperoleh hak-haknya, mengintimidasi serta memberi ancaman pemutusan kerja secara sepihak.
Outsourcing Bentuk Solusi Un-Humanis
Tidak selesai pada persoalan diatas, banyak Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri di pandang sebelah mata. Hal ini berdasarkan fakta dilapangan dan dapat dibuktikan secara kredibel, kalau Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri itu hanya dianggap sebagai tenaga kontrak. Yang mana profesi ini akan mencederai harkat dan martabat mereka, karena semuanya diukur,diperjual-belikan layaknya sebuah “barang jasa” dengan adanya keterikatan ”kontrak lepas”(dalam bahasa penulis meminjam istilah dari Antonio Gramsci bahwasanya Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri di jadikan mesin-mesin /alat kekuasaan) pihak sekolah negeri saja. Dia menuliskan bahwa kesalahan suatu bangsa - termasuk bangsa Indonesia dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah - menganggap kemajuan ekonomi adalah satu-satunya atau central kemajuan sebuah bangsa.
Dalam konteks seperti sekarang ini,kalau ditarik benang merahnya dunia pendidikan akan disamakan dengan dunia produksi,dengan indikasi bahwa kualitas dan profesioanalitas Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri masih dianggap belum mempuni dalam mengemban tugasnya. Sehingga dengan mudahnya dan tanpa beban,pemangku kekuasaan dapat dengan mudah merumahkan,membuang dan /atau mencampakkan mereka begitu saja.
Pengakuan Pemerintah Daerah merupakan Bentuk Solutif- Humanis
Hadirnya PP. N0 19 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP. N0 74 tahun 2008 tentang Guru, mengisyaratkan pada pasal 59 ayat 3 yang berbunyi : Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Dari bunyi peraturan diatas, cukup jelas akan pentingnya pengakuan bagi keberadaan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri sebagai Tenaga Pendidik. Yang dalam konteks ini, kekosongan guru tersebut dalam hal ini telah diisi oleh Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri.
Dalam hal ini, penulis meminjam istilahnya Freire bahwa pendidikan ditujukan untuk “Humanisasi diri dan sesama”. Artinya pemerintah-baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban,kalau memang keberadaan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri dirasa telah memberikan sumbangsih yang amat besar/ telah berperan aktif dalam mengemban tugas sebagai guru sekolah negeri. Maka layak dan berhak bagi mereka untuk mendapatkan legalisasi/pengakuan dari pemerintah pusat / daerah melalui apa yang menjadi isi dan substansi dari PP N0 19 tahun 2017 tentang Guru pasal 59 ayat 3 dan Permendikbud N0 26 tahun 2017 tentang perubahan petunjuk teknis penggunaan dana BOS Bab V : Penggunaan Dana point 9d). Yang sampai pada hari ini,status mereka masih belum di akui bahkan ada unsur ketidakadilan sosial terkait kesejahteraan mereka.
Jadi penyelesaian awal permasalahan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah negeri adalah bentuk legalisasi pemerintah pusat / daerah. Dimana pemerintah harus segera mungkin memberikan pengakuan terhadap mereka dengan bentuk SK Menteri Pendidikan /Bupati , Walikota ataupun SK Gubernur sebagai bentuk apresiasi pemerintah-dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah kepada mereka yang telah ikut mencerdaskan generasi bangsa menuju bangsa yang berkeadilan sebagaimana semboyan Negara ini yang tertuang dalam isi Pancasila dan UUD 1945. Jangan biarkan GTT PTT kita menjerit, disaat bangsa ini menggungkan pendidikan, lewat hari pendidikan nasional 2 Mei 2018 hari ini. Selamat berjuang wahai pahlawan tanda jasa.(*)
Penulis :
Dr Teguh Purnomo SH Mhum MKn Dosen dan Advokat Pendamping Perjuangan GTT/PTT Kebumen
Sunarto SSGTT dan Sekum FK GTT/PTT Kabupaten Kebumen