Perda KTR Efektif Berlaku, Mulai Hari ini Tak Lagi Bebas Merokok di Kebumen
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, melakukan video confrence dengan Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek, di Bapelkes Gombong, Kamis pagi. |
Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR, dapat dikenai hukum pidana paling lama dua tahun. Atau dikenai denda paling banyak Rp 1 juta.
Pria yang juga Ketua Gerakan Anti Merokok (GAM) Kabupaten Kebumen ini menegaskan peraturan tersebut tidak mengharamkan orang merokok. Tetapi, mengatur para perokok tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.
Menurutnya, ada tujuh titik yang menjadi daerah dilarang merokok. Yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum.
"Jadi mohon kepada masyarakat dan Satpol PP agar benar-benar menaati perda yang sudah diterapkan ini," katanya.
Selain itu, dalam waktu dekat akan ada 35 desa jadi pilot project yang akan menyusun Perdes tentahg KTR yang ada di Kebumen. "Kita terus lakukan sosialisasi agar masyarakat semakin tau," tandasnya.
Hadir mendampingi Plt Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Y Rini Kristiani, Kepala Dispermades P3A Kebumen, serta sejumlah pejabat lainnya.(*)