Wow! Perusahaan Milik Bupati Kebumen Ditetapkan jadi Tersangka TPPU
Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad |
Dalam perkembangannya, KPK menemukan fakta baru terkait keterlibatan korporasi yang dikendalikan Yahya Fuad. "Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," kata La Ode M Syarif, di Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Menurutnya, KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka Mohammad Yahya Fuad, selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.
"Yakni dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyamarkan identitas sehingga seolah-olah PT Tradha yang mengikuti lelang,” ungkap Laode.
Sebelumnya, KPK menduga Yahya Fuad menerima hadiah sebesar lima hingga tujuh persen dari nilai proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. KPK menduga Yahya Fuad menerima gratifikasi dan imbalan proyek sebesar Rp 2,3 miliar.
KPK menduga PT Tradha melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2016-2017 untuk memenangi delapan proyek di Kabupaten Kebumen. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 51 miliar.
Selain itu, KPK menduga PT Tradha menerima uang dari para kontraktor sebagai imbalan proyek senilai Rp 3 miliar. “Uang tersebut diserahkan seolah-olah sebagai utang,” ujarnya.
Laode menjelaskan, uang yang didapat PT Tradha dari proyek tersebut diduga bercampur didalam laporan keuangan PT Tradha. Uang tersebut mengalir ke Yahya Fuad untuk membayar pengeluaran pribadinya. Baik pengeluaran rutin, seperti gaji, cicilan mobil, maupun keperluan pribadi lainnya.
KPK menyelidiki PT Tradha sejak 6 April 2018 hingga sekarang. Selama proses penyelidikan, PT Tradha telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar ke rekening KPK. Uang tersebut diduga bagian dari keuntungan PT Tradha.
Laode berharap penetapan ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan. Khususnya untuk memaksimalkan asset recovery. KPK menilai PT Tradha melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)