Mewakili Rakyat dengan Memahami Rakyat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mewakili Rakyat dengan Memahami Rakyat

www.inikebumen.net SUDAH silih berganti keanggotaan DPRD Kabupaten Kebumen, seiring pelaksanaan pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali. Ada juga beberapa orang yang sempat terpilih lebih dari sekali untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten Kebumen. Namun sejauh mana rakyat benar-benar merasa terwakili kepentingannya oleh anggota DPRD dari daerah pemilihannya?
Mewakili Rakyat dengan Memahami Rakyat
Bambang Priyambodo SSos
Fungsi DPRD Kabupaten, merujuk Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada tiga, yakni pembentukan perda, anggaran dan pengawasan (ayat 1). Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka DPRD sebagai representasi rakyat (ayat 2). Dalam rangka menjalankan fungsi itu maka setiap anggota DPRD Kabupaten menjaring aspirasi masyarakat (ayat 3).

Tidak semua calon legislatif mempunyai pemahaman yang benar tentang fungsi DPRD Kabupaten. Sehingga ketika melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga tidak mampu memberikan edukasi politik. Padahal masyarakat masih memerlukan banyak edukasi politik, agar bisa lebih memahami persoalan sehari-hari.

Berbagai persoalan yang terjadi dalam masyarakat sebagian bisa diatasi dengan fungsionalisasi yang optimal dari DPRD Kabupaten. Hal itu bisa dilakukan bila setelah ditelaah, persoalan tersebut bisa diatasi dengan pembentukan dan penerapan sebuah peraturan daerah (perda). Apabila itu yang terjadi, maka anggota DPRD Kabupaten bisa menginisiasi pembentukan perda kabupaten.

Adakalanya persoalan di masyarakat penyelesaiannya mesti berlanjut dengan penganggaran kegiatan melalui APBD Kabupaten. Maka anggota DPRD Kabupaten juga harus berusaha memperjuangkan realisasi penganggarannya. Bisa dengan memantau penjenjangan usulannya, sejak dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa, sampai dengan tingkat kabupaten.

Bisa juga masyarakat memberikan masukan terjadinya berbagai pelanggaran. Maka hal itu juga bisa ditindaklanjuti anggota DPRD Kabupaten dengan menjalankan fungsi pengawasan.

Apabila apa yang disampaikan masyarakat ternyata di luar kewenangan dari fungsi DPRD Kabupaten, maka perlu dijelaskan kemana masyarakat bisa menyampaikan aspirasi tersebut.

Dengan edukasi politik seperti itu masyarakat semakin dewasa dalam menghadap berbagai permasalahan yang memerlukan keputusan politik. Anggota DPRD juga akan selalu terpanggil untuk mengunjungi konstituen dan mendengarkan aspirasinya.

Pemahaman yang benar tentang fungsi DPRD, pada akhirnya membuat para caleg akan melakukan sosialisasi dengan cara yang benar. Tidak menebar janji yang tak mungkin ditepati karena tak sesuai dengan fungsi DPRD, tidak pula mencoba melakukan jual beli suara.

Caleg yang melakukan sosialisasi dengan benar, sesuai pemahaman yang benar pula tentang fungsi DPRD Kabupaten, Insya Allah bisa diharapkan membawa Kabupaten Kebumen menjadi lebih baik dari sebelumnya. Mau mewakili rakyat karena mau memahami rakyat. Semoga.(*)

Bambang Priyambodo SSos
Penulis adalah mantan Camat Ayah (2018) dan Poncowarno (2017).
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>