Terbukti Menerima Suap, DPRD Kebumen Resmi Hentikan Gaji Dian Lestari - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Terbukti Menerima Suap, DPRD Kebumen Resmi Hentikan Gaji Dian Lestari

www.inikebumen.net KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen secara resmi menghentikan pembayaran hak keuangan kepada Dian Lestari Subekti Pertiwi, mulai September ini.
 Terbukti Menerima Suap, DPRD Kebumen Resmi Hentikan Gaji Dian Lestari
Mulai September 2018, DPRD Kebumen menghentikan pembayaran gaji Dian Lestari.
Hal ini dilakukan menyusul Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bersalah kepada politisi PDI Perjuangan itu.

"Sudah tidak lagi (menerima hak keuangan) mulai bulan ini (September)," kata  Sekretaris DPRD Kebumen, Siti Kharisah, di Gedung  DPRD Kebumen, Senin 10 September 2018.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2018 lalu, mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen tersebut masih menerima hak keuangan penuh setiap bulannya. Mulai dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan.

"Sesuai ketentuannya begitu. Kalau statusnya masih tersangka yang bersangkutan masih menerima hak keuangannya. Setelah ada vonis dari hakim baru dihentikan," terang Kharisah.

Meski hak keuangannya sudah dihentikan, lanjut Siti Kharisah, hingga kemarin belum ada usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan untuk menggantikan Dian Lestari sebagai Anggota DPRD. Pihaknya masih menunggu dari partai politik yang bersangkutan terkait dengan usulan tersebut.

"Itu menjadi hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusungnya," imbuh wanita yang menjadi salah satu kandidat Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen ini.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Semarang, akhirnya menjatuh vonis, kepada mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi dengan hukuman penjara 4,5 tahun, 5 September 2018 lalu.

Vonis yang diberikan Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu, lebih ringan, dari tuntutan jaksa, yakni selama 6 tahun. Selain itu, Dian Lestari juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair dua bulan penjara.

Dengan vonis tersebut, Dian Lestari dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan awal, Dian Lestari didakwa menerima sejumlah uang, untuk membantu melancarkan penganggaran proyek di dinas terkait. Selain itu juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan terdakwa Dian Lestari, dikembalikan ke JPU. Untuk digunakan dalam perkara dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad. Dian Lestari, yang mendapat vonis itu pun, menyatakan pikir-pikir, atas vonis hakim tersebut.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>