Sempat Kabur ke Kalimantan, Perampas Motor Temannya Sendiri di Klirong Berhasil Diringkus Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sempat Kabur ke Kalimantan, Perampas Motor Temannya Sendiri di Klirong Berhasil Diringkus Polisi

www.inikebumen.net KLIRONG - Sempat kabur sejak 2017 lalu, RF (27) pelaku pencuri dengan kekerasan di Klirong akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Jumat dini hari, 26 Oktober 2018.
Sempat Kabur ke Kalimantan, Perampas Motor Temannya Sendiri Berhasil  Diringkus Polisi
Barang bukti sepeda motor Honda Supra x 125 ikut diamankan polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, menjelaskan RF, warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, dilaporkan ke polisi oleh temannya sendiri Chomsin (22) warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan.

"Dilaporkan karena RF menganiaya dan merampas sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya," terang AKP Suparno.

Unit Reskrim Polsek Klirong berhasil meringkus RF di tempat persembunyiannya di Desa Kepil Kabupaten Wonosobo, pada Jumat dini hari, 26 Oktober 2018. RF diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang dirampasnya.

"Sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas," ujarnya.

Suparno, menambahkan RF sempat bersembunyi di beberapa kabupaten. Yakni di Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan. "Namun akhirnya tersangka ini bisa kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Suparno.

Keterangan dari polisi, aksi penganiayaan yang diikuti dengan perampasan sepeda motor itu terjadi pada Jumat, 7 Juni 2017 silam di Kompleks Makam Gedibrah Klirong.

Chomsin tidak lain adalah teman dari tersangka inisial RF. Entah kerasukan setan apa, RF selanjutnya menganiaya Chomsin dengan cara dipukul, dan ditendang, selanjutnya disekap disebuah bangunan makam.

Melihat Chomsin tidak berdaya, sepeda motor yang sebelumnya dikendarai mereka berdua dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kini RF masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>