Mengendarai Motor di Jalan Raya, Bocah Pejagoan ini Dihentikan Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mengendarai Motor di Jalan Raya, Bocah Pejagoan ini Dihentikan Polisi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Lepas dari pengawasan orangtuanya, RJ (12) warga Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan, nekat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
 Mengendarai Motor di Jalan Raya, Bocah Pejagoan ini Dihentikan Polisi
Anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor
Bocah kelas 6 SD ini, diamankan polisi, saat Sat Lantas Polres Kebumen melakukan pengaturan lalu lintas pengamanan Malam Minggu di Alun-alun Kebumen, Sabtu malam, 17 November 2018.

Bocah yang masih dibawah umur ini diamankan polisi karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. RJ pun harus ditilang polisi.

"Anak tersebut kita amankan bersama belasan pengendara sepeda motor lainnya yang juga melanggar. Informasi di lapangan, anak itu masih sekolah SD," terang Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.

Kepada polisi RJ mengaku tidak berpamitan kepada orangtuanya saat akan keluar rumah membawa sepeda motor matik. Dia langsung  mengambil kunci motor di atas Kulkas.

"Saat itu bapaknya sedang nonton sepak bola Piala AFF Indonesia melawan Thailand," ujarnya.

Sedangkan, ibunya sedang berada di rumah tetangganya. "Jadi tak satupun orang rumah mengetahui dia pergi membawa sepeda motor," imbuhnya.

"Bocah ini melanggar pasal cukup banyak. Ia tidak membawa SIM, STNK, helm. Jadi tetap kita Tilang sesuai prosedur," jelas Ipda Mariman Kanit Turjawali saat memimpin kegiatan pengaturan Lalulintas.

Mariman mengimbau kepada masyarakat Kebumen untuk ikut mengawasi para anak-anaknya. Jangan sampai anak mengendarai sepeda motor yang membahayakan jiwanya.

"Secara emosional, anak-anak belum matang jika harus mengendarai sepeda motor. Tentunya sangat berbahaya, bagi dirinya dan orang lain," katanya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>