STOP! Jangan Pernah Lagi Menyuruh Anak Membeli Rokok - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

STOP! Jangan Pernah Lagi Menyuruh Anak Membeli Rokok

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jumlah perokok terus mengalami peningkatakan. Ironisnya, para perokok aktif itu justru berasal dari keluarga miskin.
STOP! Jangan Pernah Lagi Menyuruh Anak Membeli Rokok
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono (batik cokelat), bersama Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz dan pejabat lainnya memukul kentongan pada Launching Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Senin 19 November 2018.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, saat menghadiri peluncuran 34 Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perdes KTR) di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Senin 19 November 2018.

Dari hasil penelitian terhadap 295.000 keluarga miskin, lebih dari 50 persen keluarga ada satu orang perokok. Yang lebih mencengangkan, belanja rokok jumlahnya lebih besar dibanding belanja primer kesehatan.

"Kebiasaan merokok dalam keluarga miskin mengurangi human capital index atau indeks sumber daya manusia di keluarga itu. Hal ini disebabkan selain faktor merokok, juga berkurangnya belanja buah, sayuran serta makanan bergizi," kata Anung Sugihantono.

Anung, meminta kepada perokok, jika belum bisa berhenti merokok, agar tidak merokok di depan anak-anak. Selain itu juga agar tidak menyuruh anaknya membeli rokok.

Sebab, selama ini menjadi pemandangan biasa banyak orang tua yang menyuruh anaknya membeli rokok ke warung. Padahal, orang tua yang menyuruh anaknya membeli rokok, sama saja dengan memperkenalkan rokok kepada anak.

"Anak yang belum mengerti bahaya rokok akan terdorong untuk mencobanya seperti yang ia lihat dilakukan orang tuanya," tegasnya.

Sebanyak 34 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Secara serentak, Pemkab Kebumen meluncurkannya di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Senin, 19 November 2018.

Peluncuran itu dihadiri oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Kebumen.

Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan Kabupaten Kebumen merupakan salah satu kabupaten yang sudah terdapat Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Yaitu Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini telah diikuti dengan Peraturan Bupati Kebumen nomor 66 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa rokok.
 
"KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat. Sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil," tegasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>