Pagi ini, DPRD Kebumen Gelar Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pagi ini, DPRD Kebumen Gelar Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati

www.inikebumen.net KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen dijadwalkan bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Yazid Mahfudz dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kebumen.
Pagi ini, DPRD Kebumen Gelar Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Perkantoran Pemkab Kebumen, belum lama ini.
Pada rapat paripurna itu juga sekaligus mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Yazid Mahfudz menjadi Bupati Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021.

Sesuai agenda DPRD Kabupaten Kebumen dan Bupati Kebumen, rapat paripurna tersebut rencananya akan diselenggarakan di Ruang Paripurna, Kamis, 20 Desember 2018 pukul 11.00 WIB.

Sesuai jadwal, Yazid Mahfudz akan hadir langsung pada acara tersebut. Selain itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebumen juga diwajibkan hadir secara pribadi.    

"Pukul 11.00 WIB, Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Kebumen dan Usul Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Kebumen Masa Jabatan 2016-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Kebumen, Hadir: Wakil Bupati," bunyi agenda tersebut dikutip dari website bag-humas.kebumenkab.go.id.

Rapat paripuruna digelar menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 121.33-8646 tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Kebumen Jawa Tengah.

Dalam surat itu, secara resmi Mohammad Yahya Fuad telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen masa jabatan 2016-2021.

Dalam petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, tertanggal 3 Desember 2018 itu, pemberhentian tidak dengan hormat lantaran Yahya Fuad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai petikan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smg tanggal 22 Oktober 2018.

Masih dalam surat keputusan itu, untuk selanjutnya, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kebumen sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Kebumen sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Adapun keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak 22 Oktober 2018.

BERITA TERKAIT:
> Yahya Fuad Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Bupati Kebumen
> Pelantikan Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen Tunggu Usulan dari DPRD


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono, menjelaskan pihaknya telah menugaskan Kabag Hukum Setda Kebumen dan Sekretaris DPRD untuk melakukan konsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jateng.

Konsultasi itu, kata Ujang, untuk mengetahui mekanisme dan prosedur usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati. "Kita perlu mengetahui apakah perlu usulan dari kita atau langsung dari Dewan (DPRD) menyidangkan," terang Ahmad Ujang Sugiono.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas usulan tersebut pada hari ini, Senin, 17 Desember 2018. Rencananya dari hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD itu untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk. "Kita akan komunikasi dengan pimpinan dewan nanti mekanismenya seperti apa dari DPRD," ujarnya.

Mengacu ketentuan yang ada, proses pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati Kebumen melalui mekanisme DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.

Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada menteri dan menteri berdasarkan usulan gubernur mengangkat dan mengesahkan wakil bupati sebagai bupati.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>