Yahya Fuad Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Bupati Kebumen
Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad |
Pemberhentian Muhammad Yahya Fuad didasari atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 121.33-8646 tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Kebumen Jawa Tengah. Mohammad Yahya Fuad telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen masa jabatan 2016-2021.
Dalam petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, tertanggal 3 Desember 2018 itu, alasan pemberhentian tidak dengan hormat lantaran Yahya Fuad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai petikan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smg tanggal 22 Oktober 2018.
Masih dalam surat keputusan itu, untuk selanjutnya, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kebumen sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Kebumen sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Adapun keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak 22 Oktober 2018.(*)