Cabuli Gadis Dibawah Umur di Pantai Menganti, Nelayan Ayah ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Cabuli Gadis Dibawah Umur di Pantai Menganti, Nelayan Ayah ini Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Nelayan berinisial MJ (19) warga Desa Srati, Kecamatan Ayah, ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur. Diapun sudah ditahan di Rutan Polres Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, menjelaskan MJ melakukan  percobaan persetubuhan terhadap gadis sebutu saja bernama Bunga (17),  warga Kecamatan Ayah.

"Perbuatan tersangka dilakukan di sebuah gudang mesin di Pantai Menganti (Desa Karangduwur) pada Selasa, 11 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB," terangnya.

Saat itu tersangka menelpon korban, meminta untuk menjemputnya. "Pada saat tiba di lokasi, kondisi sepi, tersangka menarik korban ke dalam gudang mesin. Di tempat itu, tersangka melakukan aksinya," jelas  Suparno.

Tersangka ditangkap oleh Unit PPA Polres Kebumen pada Sabtu, 5 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah orangtuanya. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Kepada polisi, tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul kepada bunga dengan cara meraba bagian sensitif tubuh korban.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 jo 53 KUH Pidana Subsider Pasal 289 KUHPidana. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban untuk melengkapi proses penyidikan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>