Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Turun, DPRD Kebumen Bahas Raperda Pelayanan Publik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Turun, DPRD Kebumen Bahas Raperda Pelayanan Publik



www.inikebumen.net KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen mengajukan raperda inisiatif untuk dibahas pada masa sidang pertama tahun 2019. Yakni Raperda tentang Pelayanan Publik. Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin, 28 Januari 2019.
Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Turun, DPRD Kebumen Bahas Raperda Pelayanan Publik
DPRD Kebumen menggarap raperda inisiatif Raperda Pelayanan Publik. Raperda ini telah disampaikan pada Rapat Paripurna, Senin, 28 Januari 2019.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi oleh Wakil Ketua Miftahul Ulum. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen.

Belum maksimalnya pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat, menjadi alasan utama Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen mengajukan raperda inisiatif tersebut. Raperda ini dinilai sangat mendesak karena banyak masalah terkait pelayan kepada masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Supriyati, mengatakan adanya Perda Pelayanan Publik akan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik sesuai amanat perundang-undangan diatasnya.

Komitmen penyelenggara pelayanan publik di daerah dalam membuka ruang-ruang partisipasi publik bagi masyarakatnya akan semakin kuat. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal.

"Regulasi ini diharapkan mampu memberikan payung hukum terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan undang-undang." katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab Kebumen berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang merupakan hak dan kebutuhan setiap warga. Pelayanan diberikan melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

"Ini dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil atas pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif," ujar Supriyati.

Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik di Kebumen selama ini masih belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu diperlukan peningkatan kualitas dan strukturnya agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat.

"Pelaksanaan pelayanan publik dilakukan dengan sistem pelayanan terpadu. Sistem ini menyederhanakan mekanisme pelayanan sehingga kemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, karena pelayanan yang lebih mudah, sederhana, cepat, murah, dan tertib," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik dan sesuai harapan masyarakat. Atas hal itulah dibentuk Raperda tentang Pelayanan Publik, sebagai pengingat sekaligus pemicu pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik.

"Harapannya, pelayanan publik di Kebumen bisa semakin baik, sesuai dengan harapan masyarakat," tandasnya.

Selain penyampaian Raperda tentang Pelayanan Publik, Rapat Paripurna itu juga mengagendakan penyampaian empat raperda lainnya. Yaitu Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja, Tata Usaha SLTP, Sekolah Menengah dan Kejuruan.

Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa. Kemudian, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakamam Umum dan Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat.(adv)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>