Hadiri Halaqoh Kebangsaan, Bupati Kebumen Izin Cuti Kampanye
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz |
Pada acara tersebut juga akan dihadiri oleh penceramah KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) dan KH M Yusuf Chudlori (Gus Yusuf).
Yazid Mahfudz, diijinkan cuti kampanye berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 273/0002413. Surat tertanggal 9 Februari 2019 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Dalam surat tersebut, Gus Yazid dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk pemenangan dalam pemilihan. Selain itu, juga tidak boleh menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
Pada surat itu juga tertulis, berdasarkan pasal 65 ayat 4 UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka selama Bupati Kebumen melaksanakan cuti kampanya, Ahmad Ujang Sugiono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.(*)