Tahun ini, Ada 400 Desa di Kebumen Gelar Pilkades Serentak
Acara Sosialisasi Pilkades di Kabupaten Kebumen tahun 2019 di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumdin Bupati, Selasa pagi. |
Kabid Administrasi Aparatur dan Kelembagaan Desa Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Eko Purwanto, menjelaskan untuk menyukseskan Pilkades 2019, Pemkab Kebumen akan memberikan bantuan dana yang bersumber dari APBD. Adapun besarannya setiap desa berbeda-beda.
Yaitu untuk desa dengan jumlah pemilih (DPT) dibawah 2.000 jiwa dibantu dengan anggaran sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk desa dengan jumlah pemilih lebih dari 2.000 hingga 3.000 jiwa dibantu Rp 20 juta. Serta desa dengan jumlah penduduk diatas 3.000 jiwa dibantu dana sebesar Rp 22 juta.
"Pemilih berdasarkan DPT Pemilu terakhir di desa itu," terang Eko Purwanto, pada acara Sosialisasi Pilkades di Kabupaten Kebumen tahun 2019 di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumdin Bupati, Selasa, 12 Maret 2019.
Sosialisasi Pilkades di Kabupaten Kebumen tahun 2019 itu dibuka oleh Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugono SH. Hadir pada acara tersebut Plt Kepala Dispermades P3A Siti Nuriyatun Fauziyah, para camat yang wilayahnya akan menyelenggarakan Pilkades, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.
Dalam sambutannya, Ahmad Ujang Sugiono, menyampaikan dalam pelaksanaan Pilkades, salah satu yang menjadi tantangan adalah mengatasi praktik money politik atau wuwuran. Karena hampir di setiap pemilihan Kepala Desa, selalu terjadi wuwuran. Banyak orang pesimis mengatasi hal ini, karena sudah menjadi tradisi turun temurun.
"Oleh karena itu, mulai tahun 2017 lalu, kita telah mencanangkan Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran," ujarnya.
Menurutnya, Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran bukanlah sekedar slogan, akan tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk bisa menghasilkan Kepala Desa yang berkualitas. Tanpa ada embel-embel uang, namun semata-mata ingin mendapatkan pemimpin yang bersih, independen dan tidak memiliki hutang budi kepada pihak manapun.
"Harapannya dengan pencalonan yang murah, tanpa ada wuwuran, Kepala Desa yang nantinya terpilih bisa lebih fokus bekerja untuk masyarakat," tegasnya.
Pihaknya berharap, agar banyak warga yang memiliki kemampuan, jujur dan memenuhi syarat, berani maju mencalonkan diri di Pilkades, meski tidak memiliki banyak uang.
Ia menambahkan, sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades, Kabupaten Kebumen telah memiliki Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian, Perbup Nomor 22 tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak.
"Melalui kedua payung hukum tersebut sangat memungkinkan terselenggaranya Pilkades Bersih dan Bermartabat. Bagi calon Kepala Desa yang terbukti melenggar ketentuan dan memberikan wuwuran dapat dikenai sanksi tegas berupa pembatalan untuk dilantik menjadi Kepala Desa," tandasnya.(*)