Diduga Banyak yang Tak Terpilih Lagi, Anggota DPRD Kebumen Malas Ikut Rapat
Banyak Anggota DPRD Kebumen tidak menghadirin rapat paripurna usai Pemilu 2019. |
Adapun agendanya Penyampaian Pendapat Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Lima Raperda. Yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha SLTP, Menengah, dan Kejuruan.
Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan Raperda Pelayanan Publik.
Ketidakhadiran sebagian anggota DPRD Kebumen, diduga berkaitan dengan hasil pemilu. Sebab, banyak anggota DPRD yang tidak terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024.
Agenda tersebut seharusnya dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 tak kunjung kuoarum. Padahal Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono, dan pimpinan OPD lainnya sudah memenuhi ruan paripurna.
Hingga akhirnya, Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum, memutuskan rapat paripurna tersebut ditunda hingga Rabu, 8 Mei 2019.(*)