Waspada! 30 Perlintasan Kereta Api di Kebumen Tak Berpalang Pintu
Sedangkan, perlintasan tanpa palang pintu yang tidak dijaga sebanyak 30 lokasi. Akibatnya, angka kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kebumen terbilang tinggi.
Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, mengatakan upaya Pemkab Kebumen untuk menjaga keselamatan warga pada perlintasan sebidang diantaranya dengan membangun pos jaga perlintasan. Hingga saat ini sudah dibanguk 10 lokasi pos jaga.
"Sekaligus kita menempatkan petugas penjaganya sebanyak 63 orang dengan menggunakan anggaran APBD," ujar Ahmad Ujang Sugiono, saat menghadiri launching Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng, Jumat pagi, 3 Mei 2019.
Menurutnya, Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang. Baik yang berpalang pintu maupun yang tidak berpalang pintu.
Apalagi, saat ini jalur kereta api lintas selatan termasuk wilayah Kabupaten Kebumen sedang dibangun jalur ganda. Masyarakat Kebumen harus mengerti bahwa hasil dari pembangunan nantinya akan berdampak meningkatnya jumlah perjalanan kereta api.
"Sehingga masyarakat harus berhati-hati dan turut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api," terangnya.
Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api digelar oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yang tujuannya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Dirjen Perkeretaapian, Prawoto, mengatakan aksi terebut atas kerjasama Kementerian Perhubungan dengan instansi terkait antara lain pemerintah daerah, kepolisian dan PT KAI (Persero).
Aksi yang dilalukan antara lain melengkapi perlintasan dengan fasilitas keselamatan. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap fasilitas keselamatan, hingga memperbaiki kondisi jalan pada perlintasan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selain itu dilakukan pula menempatkan petugas penjaga di perlintasan kereta api, serta memperhatikan dan menyediakan jarak pandang cukup baik bagi masinis maupun bagi pengendara kendaraan bermotor.
Pihaknya juga memasang spanduk dan alat peringatan tambahan di perlintasan kereta api, melakukan edukasi dan sosialisasi disiplin mengemudi di perlintasan kereta api. Kemudian, melibatkan semua potensi pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengamankan perlintasan kereta api.
"Termasuk menutup perlintasan sebidang yang sudah memiliki alternatif. Baik berupa flyover/ underpass maupun pintu perlintasan yang dijaga dalam rentang jarak 800 meter, dan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan di perlintasan kereta api," terang Prawoto.
Ia mengungkapkan, selama 2018 ada 395 kejadian KA tertemper kendaraan bermotor. Dari jumlah kejadian itu, sebanyak 59 korban meninggal dunia, 77 orang luka ringan, dan 109 orang luka berat.
"Dengan banyaknya perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi sering menyebabkan terjadinya kecelakaan antara kereta dengan kendaraan bermotor," imbuhnya.(*)