Catat! PPDB SD dan SMP di Kebumen Mulai Dibuka 24 Juni - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Catat! PPDB SD dan SMP di Kebumen Mulai Dibuka 24 Juni

Penerapan zonasi pada PPDB SD dan SMP Negeri di Kebumen berdampak terkikisnya "label" sekolah favorit. Sebab, dengan aturan itu sekolah negeri harus memprioritaskan calon peserta didik yang tempat tinggalnya di sekitar sekolah tersebut.
Catat! PPDB SD dan SMP di Kebumen Mulai Dibuka 24 Juni
Ilustrasi
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kebumen akan dimulai pada 24-27 Juni 2019 mendatang. Pada PPDB kali, Pemkab Kebumen juga masih menerapkan zonasi. Hal ini sesuai dengan Permendikbud 51 tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1429.2 tahun 2019.

Penerapan zonasi pada PPDB SD dan SMP Negeri di Kebumen berdampak terkikisnya "label" sekolah favorit. Sebab, dengan aturan itu sekolah negeri harus memprioritaskan calon peserta didik yang tempat tinggalnya di sekitar sekolah tersebut.

"Tidak ada lagi sekolah favorit. Harapannya semua sekolah jadi fovorit," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Moh Amirudin, kepada inikebumen.net, disela-sela acara pembinaan kepegawaian Dinas Pendidikan di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Kami, 13 Juni 2019.

Misalnya, untuk SMPN 1 Kebumen yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit, calon peserta didik bebas dari mana saja. Asal memenuhi standar yang telah ditentukan bisa masuk ke sekolah favorit itu. Namun, saat ini hal itu tidak bisa lagi dilakukan.

Kemudian SDN 1 Kutosari, yang selama ini bebas menerima siswa dari mana saja. Dengan aturan zonasi ini, sekolah tersebut harus memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal di lingkungan setempat.

"Zonasi untuk seleksi PPDB jenjang SD minimal 95 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5 persen," terang Moh Amirudin.

PPDB jenjang SD dilaksanakan menggunakan sistem zonasi PPDB wilayah administratif kecamatan dengan jarak maksimal 3 kilometer. Adapun kriteria penerimaan jalur zonasi SD, lanjut dia, berdasarkan urutan usia yang lebih dewasa. Selain itu, juga jarak domisili yang terdekat dari sekolah.

"Saya ingatkan SD Negeri tidak diperbolehkan melaksanakan seleksi PPDB dengan metode tes calistung. Asal memenuhi syarat zonasi harus diterima," tegasnya.

Kemudian, untuk PPDB jenjang SMP menggunakan sistem zonasi berbasis administratif kecamatan beserta kecamatan yang bersinggungan langsung dengan kecamatan tersebut. Dengan jarak radius maksimum 6 kilometer dari domisili tempat tinggal calon peserta didik.

Adapun untuk seleksi PPDB jenjang SMP wajib menggunakan jalur zonasi minimal 90 persen. Selanjutnya, jalur prestasi maksimal 5 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5 persen.

Kriteria prioritas penerimaan jalur zonasi SMP berdasarkan jarak terdekat domisili siswa dengan sekolah. Yang dihitung menggunakan sistem perhitungan garis lurus sesuai titik koordinasi domisili siswa dan sekolah dengan satuan hitung "meter".

"Apabila terdapat jarak yang sama maka akan diperhitungkan yang lebih dulu mendaftar," imbuhnya.

PPDB akan dibuka mulai 24-27 Juni 2019 untuk jenjang TK-SD secara offline atau luar jaringan (Luring). Sedangkan, SMP secara online. Kemudian, PPDB untuk SMP swasta mulai dibuka 24 Juni-8 Juli 2019.

Laman untuk  pendaftaran PPDB SMP online PPDB.disdik.kebumenkab.go.id. Lama ini akan mulai dapat diakses pada saat pendaftaran online dimulai 24 Juni 2019 pukul 00.00 WIB.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>