Diduga Tewas Dianiaya Temannya Sendiri, Makam Warga Jabres Dibongkar Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Diduga Tewas Dianiaya Temannya Sendiri, Makam Warga Jabres Dibongkar Polisi

Sebelum tewas dianiaya oleh teman-temannya sendiri, pria berinisial AK (25) warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng menggelar pesta miras pada malam Lebaran 2019 lalu.
Diduga Tewas Dianiaya Temannya Sendiri, Makam Warga Jabres Dibongkar Polisi
Petugas membongkar makam korban AK di Desa Jabres, Kecamatan Sruweng. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng, berinisial AK (25) tewas dianiaya oleh teman-temannya. Peristiwa itu terjadi bertepatan pada malam takbiran Idul Fitri 1440 H, Selasa malam, 4 Juni 2019.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, menjelaskan sebelum duel dengan temannya, korban pesta miras pas malam Lebaran. Selanjutnya, salah satu teman korban inisial BD (23) yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini mencoba melerai keduanya.

"Mungkin karena pengaruh minuman alkohol, BD yang melerai justru berbalik adu fisik dengan korban," terangya didampingi Kasubbag HumaKompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Kebumen, Rabu, 12 Juni 2019.

Ia menjelaskan tersangka memukul kepala korban dengan potongan genteng yang diambilnya di dekat lokasi. Akibatnya kepala korban mengalami luka serius.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada Rabu siang, 5 Juni 2019. Sebelumnya keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian AK, karena dugaan keracunan miras.

Namun warga desa setempat mendesak keluarga untuk membongkar makam AK, yang curiga karena sebab lain. Akhirnya, keluarga mengizinkan makam AK dibongkar demi kepentingan penyidikan Sat Reskrim Polres Kebumen pada Senin, 10 Juni 2019.

Setelah diotopsi oleh tim kedokteran RS Margono Purwokerto, dipastikan AK meninggal karena benturan benda keras di kepalanya.

Tersangka BD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>