Cipto Waluyo Tetap Dapat Uang Pengabdian sebagai Ketua DPRD Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Cipto Waluyo Tetap Dapat Uang Pengabdian sebagai Ketua DPRD Kebumen

Cipto Waluyo, menerima dana jasa pengabdian penuh yakni sebesar Rp 12,6 juta. Kemudian, untuk para wakil ketua masing-masing mendapat Rp 10,08 juta. Sedangkan, untuk anggota biasa rata-rata menerima Rp 9,45 juta.
Cipto Waluyo Tetap Dapat Uang Pengabdian sebagai Ketua DPRD Kebumen
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kebumen masa keanggotaan 2019-2024
www.inikebumen.net KEBUMEN - Anggota DPRD Kabupaten Kebumen masa keanggotaan 2014-2019 telah mengakhiri masa baktinya mulai hari ini, Selasa, 13 Agustus 2019. Atas pengabdiannya, mereka akan mendapatkan pesangon atau yang disebut dana jasa pengabdian.

Termasuk mantan Ketua DPRD Cipto Waluyo, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, karena jabatannya dia menerima dana jasa pengabdian paling besar.

"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD," terang Kasubbag Keuangan Perbendaharaan dan Verifikasi Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kebumen, Nurkhasanah, pada acara Jumpa Pers di Gedng DPRD Kebumen Senin, 12 Agustus 2019.

Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD. Untuk masa bakti 1 tahun diberikan uang jasa pengabdian 1 bulan uang representasi. Untuk yang 2 tahun diberikan 2 bulan uang representasi, 3 tahun pengabdian menerima 3 bulan uang representasi.

Kemudian, untuk anggota yang pengabdiannya 4 tahun diberikan uang jasa pengabdian sebanyak 4 bulan uang representasi. Sedangkan, bagi yang menyelesaikan pengabdiannya selama 5 tahun diberikan 6 bulann uang representasi.

Adapun besaran uang representasi yang diterimakan berbeda-beda. Untuk Ketua DPRD uang representasinya sebesar Rp 2,1 juta per bulan, untuk para wakil ketua sebesar Rp 1,680 juta. Sedangkan, untuk anggota biasa sebesar Rp 1,575 juta.

Untuk Cipto Waluyo, tetap menerima dana jasa pengabdian penuh yakni sebesar Rp 12,6 juta. Kemudian, untuk para wakil ketua masing-masing mendapat Rp 10,08 juta. Sedangkan, untuk anggota biasa rata-rata menerima Rp 9,45 juta.

"Untuk Pak Cipto karena kami belum menerima surat putusan dari pengadilan, maka yang bersangkutan tetap menerima penuh," ujarnya.

Sebanyak 49 Anggota DPRD Kabupaten Kebumen terpilih resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD masa keanggotaan 2019-2024, Selasa pagi, 13 Agustus 2019.

Pengucapan sumpah dan janji tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Sapto Supriyono, dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>