Dapat Remisi di HUT ke-74 RI, 4 Narapidana di Kebumen Langsung Bebas
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada napi penerima |
Kepala Rutan Kelas II B Kebumen, Erwan Prasetyo, mengatakan sebanyak 75 narapidana mendapat remisi umum I, dengan masa potongan beragam.
Mulai dari potongan masa hukuman satu bulan dan terbanyak mencapai empat bulan. Selain itu terdapat 4 narapidana mendapatkan remisi umum II, yang dinyatakan langsung bebas.
"Napi yang dinyatakan langsung bebas itu setelah selesai masa hukumannya setelah dikurangi remisi," terang Erwan Prasetyo, di Alun-alun Kebumen.
Menurutnya, awalnya Rutan Kebumen mengusulkan permohonan remisi untuk 80 narapidana. Namun, satu permohonan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM karena belum memenuhi persyaratan.
Narapidana penerima remisi atas usulan Rutan Kelas II B Kebumen, kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Berbagai pertimbangan sebelum narapidana diusulkan mendapat remisi. Diantaranya sudah menjadi warga binaan Rutan minimal 6 bulan, sudah ditetapkan menjadi narapidana, sudah dieksekusi, serta selama menjalani hukuman berkelakukan baik.(*)