Duh! Empat Warga Prembun jadi Korban Penipuan CPNS di Kementerian LHK
Konferensi pers kasus penipuan calo CPNS, Kamis, 15 Agustus 2019. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Pelakunya adalah seorang pria berinisial CS (42), warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten, yang tinggal di Desa Pesuningan Kecamatan Prembun.
Kepada para korbannya pelaku mengaku sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditugaskan di Kebumen. Pelaku telah menerima uang sebesar Rp 155 juta dari para korban yang ingin dijadikan menjadi PNS.
Atas laporan dari keempat korban, Polres Kebumen berhasil membongkar penipuan dengan kedok bisa menjadikan ASN dengan sejumlah uang tersebuut.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede saat konferensi pers, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu oleh tersangka.
"Kepada para korban, tersangka mengaku sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik Semarang," ujar Robertho Pardede, didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Iptu Tejo Suwono saat konferensi pers, Kamis, 15 Agustus 2019.
Menurutnya, para korban curiga terhadap Nomor Induk Kepegawaian (NIK) tersangka. Sebab saat dicek tidak tercantum di kementerian tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mendandani para korbannya dengan seragam layaknya PNS KLHK. Bahkan tersangka mengajak para korban berdinas dengan mengenakan seragam untuk melakukan pengecekan aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga.
"Setelah kegiatan pengecekan, selanjutnya tersangka bersama para korban membuat laporan kegiatan. Jadi sangat rapih sekali aksinya," terangnya.
Anehnya, para korban baru sadar setelah berjalan 10 bulan sebagai PNS abal-abal. Para korban juga menerima gaji bulanan dari tersangka sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji tersebut dibayarkakn pada setiap awal bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan oleh tersangka.
Dari hasil menipu, tersangka dapat menyekolahkan dua anaknya, serta menguliahkan satu anaknya hasil pernikahan dengan istri pertamanya.
Sang istri yang juga diboyong ke Desa Pesuningan Kecamatan Prembun sampai kasus ini dibongkar oleh Polsek Prembun tidak tahu kalau selama ini juga ditipu suaminya.
"Taunya, setelah kasus ini dibongkar," kata dia.
Kepada polisi tersangka mengaku aksinya untuk menutupi malu kepada mertuanya karena menganggur. Dia menipu keluarganya telah diterima menjadi PNS di KLHK dan ditugaskan di Kebumen.
Untuk mengelabuhi keluarga, setiap pagi berpamitan kepada istri dengan seragam. Setelah jauh dari rumah seragam dilepas dan menjadi buruh serabutan.
Kepada petugas, tersangka melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Uang hasil bekerja serabutan yang dikumpulkan dan diserahkan kepada istrinya saat awal bulan seperti PNS gajian.
Tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara. Sejumlah barang bukti slip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta sepeda motor matik diamankan untuk kepentingan penyidikan.(*)