Fraksi Belum Terbentuk, Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kebumen Terancam Molor
Anggota DPRD Kebumen masa keanggotaan 2019-2024 |
Padahal, sebelumnya pimpinan Sementara DPRD telah menetapkan batas akhir penyampaian surat usulan pembentukan fraksi pada 20 Agustus 2019. Namun, hingga Senin 26 Agustus 2019 baru lima dari sembilan parpol yang menyampaikan surat tersebut ke Sekretariat DPRD Kebumen.
Sekretaris DPRD Kebumen, Dwi Suliyanto, mengatakan parpol yang telah menyampaikan surat usulan pembentukan fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan PKS.
"Sedangkan Parpol yang belum menyampaikan surat PKB, Gerindra, PAN, dan Demokrat," ujar Dwi Suliyanto, usai mengikuti rapat internal dengan agenda kegiatan DPRD, Senin, 26 Agustus 2019.
Baca juga:
- Anggota DPRD Kebumen 2019-2024, Termuda 23 Tahun dan Tertua 62 Tahun
- Banyak Agenda Penting, DPRD Kebumen Diminta Segera Bentuk Alat Kelengkapan
Ketua Sementara DPRD Kebumen, Adhitya Whisnu Bayu Aji, menegaskan rapat telah mengambil keputusan untuk menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan fraksi pada 2 September 2019 mendatang.
Pihaknya optimis seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD akan menyerahkan surat usulan pembentukan fraksi sebelum tanggal tersebut.
"Usulan pembentukan fraksi itu ranahnya DPC tingkat Kabupaten, bukan DPP Jakarta. Yang harus melalui rekomendasi DPP adalah usulan pimpinan definitif," kata Adhitya.
Sementara itu, DPRD Kebumen belum bisa membentuk Alat Kelengkapan DPRD jika fraksi-fraksi belum terbentuk. Padahal, DPRD tidak bisa bekerja tanpa adanya Alat Kelengkapan DPRD.
Adapun Alat Kelengkapan DPRD meliputi pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah. Kemudian, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.(*)