Fraksi Belum Terbentuk, Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kebumen Terancam Molor - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Fraksi Belum Terbentuk, Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kebumen Terancam Molor

DPRD tidak bisa bekerja tanpa adanya Alat Kelengkapan
Fraksi Belum Terbentuk, Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kebumen Terancam Molor
Anggota DPRD Kebumen masa keanggotaan 2019-2024
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Kebumen masa keanggotaan 2019-2024 terancam molor. Sebab, hingga batas waktu yang telah ditentukan fraksi-fraksi di DPRD Kebumen belum juga terbentuk.

Padahal, sebelumnya pimpinan Sementara DPRD telah menetapkan batas akhir penyampaian surat usulan pembentukan fraksi pada 20 Agustus 2019. Namun, hingga Senin 26 Agustus 2019 baru lima dari sembilan parpol yang menyampaikan surat tersebut ke Sekretariat DPRD Kebumen.

Sekretaris DPRD Kebumen, Dwi Suliyanto, mengatakan parpol yang telah menyampaikan surat usulan pembentukan fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan PKS.

"Sedangkan Parpol yang belum menyampaikan surat PKB, Gerindra, PAN, dan Demokrat," ujar Dwi Suliyanto, usai mengikuti rapat internal dengan agenda kegiatan DPRD, Senin, 26 Agustus 2019.

Baca juga:

Ketua Sementara DPRD Kebumen, Adhitya Whisnu Bayu Aji, menegaskan rapat telah mengambil keputusan untuk menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan fraksi pada  2 September 2019 mendatang.

Pihaknya optimis seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD akan menyerahkan surat usulan pembentukan fraksi sebelum tanggal tersebut.

"Usulan pembentukan fraksi itu ranahnya DPC tingkat Kabupaten, bukan DPP Jakarta. Yang harus melalui rekomendasi DPP adalah usulan pimpinan definitif," kata Adhitya.

Sementara itu, DPRD Kebumen belum bisa membentuk Alat Kelengkapan DPRD jika fraksi-fraksi belum terbentuk. Padahal, DPRD tidak bisa bekerja tanpa adanya Alat Kelengkapan DPRD.

Adapun Alat Kelengkapan DPRD meliputi pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah. Kemudian, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>