Rapat Paripurna Terakhir, DPRD Kebumen Sahkan Raperda PPAPBD 2018 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Rapat Paripurna Terakhir, DPRD Kebumen Sahkan Raperda PPAPBD 2018

Pada hari terakhir itu, sebanyak 34 anggota menandatangani daftar hadir. Namun, yang memasuki ruang rapat jumlahnya sangat sedikit.
Hari Terahkir Menjabat, DPRD Kebumen Sahkan Raperda PPAPBD 2018
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, membacakan sambutannya.
www.inikebumen.net KEBUMEN - DPRD Kebumen menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di Ruang Paripurna, Senin 12 Agustus 2019. Rapat paripurna tersebut digelar sehari sebelum masa keanggotaan DPRD Kebumen 2014-2019 berakhir.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan didampingi Agung Prabowo itu dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.

Pada hari terakhir itu, sebanyak 34 anggota menandatangani daftar hadir. Namun, yang memasuki ruang rapat jumlahnya sangat sedikit. Dari jajaran eksekutif hadir Sekda Ahmad Ujang Sugiono, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.

Dalam sambutannya, Yazid Mahfudz menegaskan Raperda tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah setelah persetujuan bersama pada 16 Juli lalu.

"Raperda tersebut telah mendapat evaluasi oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/092/2019," ujar Yazid Mahfudz.

Adapun point-point evaluasi Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 sebagai berikut:
  1. Evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan landasan yuridis dan penyajian informasi dalam menyusun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Raperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaan pelaksanaan APBD, telah sesuai ketentuan.
  2. Trend capaian pendapatan Pajak Daerah yang melebihi target dalam lima tahun (2014-2018), dan capaian realisasi pendapatan retribusi daerah yang tidak mencapai target dalam 3 (tiga) tahun terakhir (2016-2018), akan kami evaluasi dan lebih cermat lagi dalam menetapkan target pendapatan utamanya dari pos Retribusi daerah. 
  3. Terhadap realisasi Pendapatan Transfer yang tidak tercapai dalam tiga tahun terakhir, akan kami koordinasikan dengan lebih intensif dengan instansi terkait dalam rangka efektifitas penganggaran pendapatan terutama untuk Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi, sehingga lebih tepat dalam menetapkan target pendapatan transfer. 
  4. Tingkat kemandirian daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 sebesar 14,01% mengalami penurunan sebesar (2,37%) dibandingkan dengan tingkat kemandirian daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar 16,38%, menjadi perhatian kita bersama untuk terus berupaya untuk menaikkan indikator kemandirian daerah pada tahun-tahun mendatang sebagai salah satu upaya dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah.
  5. Terhadap belanja Daerah khususnya Belanja Pegawai, saran Gubernur agar memperhitungkan acress sebesar 2,5% sesuai maksud butir III.2.1.1).c) Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2016, kami perhatikan. 
  6. Terhadap Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Modal, yang diprediksi tidak optimal akan terus dilakukan pengendalian dan evaluasi antara lain dengan mengoptimalkan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam pengadaan barang/jasa, dan melakukan monitoring serta evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan kegiatan.
  7. Evaluasi terhadap trend realisasi rasio SILPA terhadap Belanja daerah dan Transfer untuk 2 (dua) tahun dari 2017-2018 mengalami penurunan, menjadi perhatian kami untuk tetap konsisten dan cermat dalam melakukan perhitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memanfaatkan penghematan belanja sehingga dapat memperkecil besaran SILPA pada tahun berjalan sebagaimana harapan Gubernur.
  8. Terhadap Saldo kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten Kebumen per 31 Desember 2018 sebesar Rp.202.091.148.192,50 apabila dibandingkan dengan besaran SILPA TA. 2018 pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp.201.692.379.502,50, terdapat selisih sebesar Rp.398.768.690,00 sudah terjelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan bahwa selisih tersebut merupakan Utang PFK berupa keterlambatan penyetoran pajak ke Kas Negara atas pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan negeri dan dana BLUD. 
  9. Terhadap Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Kebumen antara lain PT Bank Jateng, PD BPR BKK Kebumen, PD Apotik Luk Ulo dan PD BPR Kebumen telah memberikan kontribusi laba yang cukup bagi Pemerintah Daerah dengan bertambahnya nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada masing-masing BUMD, namun tetap akan dilakukan evaluasi agar penyertaan modal daerah dimaksud sesuai dengan tujuan investasi yaitu untuk peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
  10. Terhadap temuan BPK berkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan, telah kami tindaklanjuti sesuai Rencana Aksi yang telah disampaikan ke BPK dan dilakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait guna penyelesaian tindak-lanjutnya.
  11. Terhadap rekomendasi BPK yang masih menjadi pencermatan Gubernur untuk dapat segera ditindaklanjuti, kami sampaikan sebagai berikut: a). Pengelolaan pendapatan atas pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang belum memadai, telah dilakukan pengendalian terhadap pungutan atas sewa penggunaan alat berat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2017 dan dilakukan pemantauan terhadap penyetoran pendapatannya ke rekening Kas Daerah. b). Terhadap temuan terkait Pencatatan aset tetap yang masih belum lengkap dan mutakhir, menjadi perhatian kami untuk dilakukan penertiban pencatatan aset tetap, sehingga secara fisik keberadaan aset dapat disinkronkan dengan pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang. Terhadap rekomendasi BPK untuk dilakukan pembinaan dan pelatihan bagi Pengurus Barang telah dijadwalkan Bimtek dengan Narasumber BPKP yang akan dilakukan pada akhir bulan Agustus ini. c).  Terkait dengan temuan atas kelebihan volume pekerjaan pada beberapa OPD telah ditindaklanjuti dengan menyetor ke Kas daerah. 
  12. Terhadap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana saran Gubernur untuk terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, peningkatan sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, guna mempertahankan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen, kami mohon dukungan semua pihak untuk mewujudkannya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>