Kapendam: Tindakan Represif karena Warga Tidak Bisa Dikendalikan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kapendam: Tindakan Represif karena Warga Tidak Bisa Dikendalikan

Pemagaran di pesisir Urutsewu untuk sementara dihentikan.
Kapendam: Tindakan Represif karena Warga Tidak Bisa Dikendalikan
Klarifikasi Kodam IV/Diponegoro terkait kericuhan Urutsewu melalui akun instagram
www.inikebumen.net SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro angkat bicara terkait kericuhan antara warga dan TNI di pesisir Urutsewu pada kegiatan pemagaran di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren, Rabu, 11 September 2019.

Melalui akun instagram yang telah terverifikasi Kodam IV/Diponegoro, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, mengatakan adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area pemagaran dengan cara baik-baik (persuasif).

Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis. Maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meinggalkan lokasi, imbuhnya.

"Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya dikutip dari instagram kodam_diponegoro, Rabu, 11 September 2019.

Kapendam juga menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif. Yakni dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Untuk sementara pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan. "Tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan," pinta Kapendam.

Anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.

Diterangkan Kapendam, kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brencong Kecamatan Buluspesantren. Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Berdasarkan Surat DJKN Kanwil Provinsi Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949.

"Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>