Pemkab Kebumen Perlu Aktifkan Lagi Tim Koordinasi Penyelesaian Masalah Urutsewu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemkab Kebumen Perlu Aktifkan Lagi Tim Koordinasi Penyelesaian Masalah Urutsewu

Oleh: Bambang Priyambodo

Tapi Bupati Kebumen harus kena getahnya, menjadi sasaran unjuk rasa yang sangat emosional karena menyangkut kebutuhan dasar warga yang terganggu, rasa aman dalam mencari nafkah.
Pemkab Kebumen Perlu Aktifkan Lagi Tim Koordinasi Penyelesaian Masalah Urutsewu
Bambang Priyambodo
www.inikebumen.net TIDAK kekerasan aparat TNI terhadap petani Urutsewu, Rabu, 11 September 2019 yang berbuntut unjuk rasa petani ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen benar-benar memprihatinkan. Sikap Pemerintah Pusat bisa membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen berhadapan dengan warganya sendiri.

Anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD tidak berada di bawah komando Pemkab Kebumen. Sehingga ketika kemudian bertindak represif terhadap aksi demo ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad, Bupati Kebumen juga tak punya kewenangan memberikan teguran atau sangsi.

Tapi Bupati Kebumen harus kena getahnya, menjadi sasaran unjuk rasa yang sangat emosional karena menyangkut kebutuhan dasar warga yang terganggu, rasa aman dalam mencari nafkah.

Bagi petani Urutsewu, yang sebagian lahannya menjadi obyek pemagaran, pekerjaannya mencari nafkah jelas terganggu. Ironisnya yang menimbulkan gangguan justru aparat keamanan. Padahal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas mengamanatkan,  "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Peristiwa ini tak perlu terjadi jika dua instansi Pemerintah Pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Mabes TNI AD menjalankan prosedur standar. Sejak sengketa lahan Urutsewu berbuntut tindak kekerasan yang pertama kali terjadi pada Senin, 11 April 2011 hingga berulang beberapa kali, terakhir pada Rabu, 11 September 2019, belum pernah terdengar penjelasan BPN tentang status kepemilikan lahan yang disengketakan.

Apakah BPN merupakan institusi yang bersifat pasif, baru menjelaskan jika ada yang meminta, dan sama sekali tidak boleh responsif terhadap peristiwa yang terjadi, meski dalam wilayah kerjanya? Berdasarkan arsip dokumen kepemilikan yang ada, mestinya BPN bisa menjelaskan status kepemilikan lahan yang disengketakan, berdasarkan dokumen yang ada di BPN.

Demikian juga Mabes TNI AD, semestinya mengikuti prosedur baku dalam penanganan lahan yang diklaim merupakan miliknya. Penjelasan Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto bahwa tanah lokasi pemagaran merupakan milik TNI sebagaimana dikutip berbagai media tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.

Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 hektar diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949 dan sudah masuknya lahan dalam daftar Barang Milik Negara bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya klaim kepemilkkan sepihak.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah negara sekalipun harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga klaim kepemilikan tidak cukup hanya masuk dalam Daftar Barang Milik Negara dari suatu instansi pemerintah.

Pada Pasal 1 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang disebut Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Jika ada pihak lain yang memiliki bukti hak atas tanah tersebut, maka tidak bisa disebut sebagai tanah negara.

Sebelum melakukan pemagaran, Mabes TNI AD, melalui Kodim 0709/Kebumen seharusnya melakukan dan mengikuti prosedur pendaftaran atas tanah tersebut ke BPN Kebumen. Sehingga saat ada sengketa kepemilikan dengan pihak lain juga harus diselesaikan terlebih dahulu sampai terbitnya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

BPN Kebumen sepatutnya juga bisa proaktif, setidaknya lebih transparan terkait isu yang rawan mengganggu stabilitas kamtibmas. Merujuk Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2007, satuan wilayah untuk pendaftaran tanah negara adalah kabupaten/kota.

Tak dilakukannya prosedur standar dalam pengelolaan tanah ini telah memicu masalah yang berlarut-larut. Barangkali Pemkab Kebumen perlu mengaktifkan lagi tim koordinasi penyelesaian masalah Urutsewu yang pernah dibentuk di masa Pj Bupati Arif Irwanto, tahun 2015.

Mereview hasil kerja tim yang sudah dilakukan dan segera menindaklanjutinya. Sehingga tak terulang lagi peristiwa yang mengkondisikan Bupati Kebumen seperti harus berhadapan dengan warganya sendiri.(*)

Bambang Priyambodo
Penulis adalah Ketua Pemuda Panca Marga Kabupaten Kebumen.
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>