Catat! Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Ditetapkan Jadi Rp 1,74 Juta - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Catat! Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Ditetapkan Jadi Rp 1,74 Juta

"Pada prinsipnya, UMK tidak boleh di bawah UMP,”
Catat! Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Ditetapkan Jadi Rp 1,74 Juta
Para pencari kerja di Kebumen (Ilustrasi)
www.inikebumen.net SEMARANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2020 naik sebesar Rp 136.000 dari tahun ini. Pemprov Jateng menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani, mengatakan UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015,22. Dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 1.605.396,02, atau naik sekitar Rp 136.000.

"Penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Menurut PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Susi Handayani, saat Konferensi Pers di Lantai 1 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 23 Oktober 2019.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Baca juga: Tunggu Data dari BPS, Pemkab Kebumen Belum Dapat Usulkan UMK 2020

Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin, 21 Oktober 2019 lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22.

"Upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap," terangnya.

Ia menjelaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha.

"Penetapan UMP tahun 2020 sudah melalui sejumlah tahapan," sambungnya.

Diantaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.

Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan.

Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019.

"Pada prinsipnya, UMK tidak boleh di bawah UMP,” tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>