Jual Mobil Rental, Warga Pejagoan ini Menangis Dipelukan Kapolres Kebumen
Tersangka penggelapan menangis dipelukan Kapolres Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengayatakan tersangka WS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen karena menjual Mobil Toyota Avanza yang disewanya dari rental milik Suharyanto, warga Kecamatan Kebumen.
"Kasus penggelapan ini terjadi pada 1 Juli 2019 silam," terang AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, pada acara konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis, 3 Oktober 2019.
Rudy menjelaskan, modus yang digunakan yaitu tersangka menyewa kendaraan tersebut selama tiga hari untuk kegiatan di Jakarta. Namun pada kenyataannya, mobil yang disewa selanjutnya dijual senilai Rp 15 juta kepada seseorang yang saat ini menjadi DPO (Daftar pencarian orang).
Tersangka diamankan Unit Reskrim pada Jumat, 27 September 2019. Empat hari setelah dilaporkan ke Polsek Kebumen.
Ungkapan penyesalan ia utarakan kepada Kapolres Kebumen di depan awak media.
Tersangka yang mula-mula berdiri selanjutnya dipeluk Kapolres Kebumen sambil mengungkapkan perasaan menyesalnya.
"Tersangka sudah menyesali perbuatannya. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut. Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan dikemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolres Kebumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.(*)