Momen Penegakan Hukum Penempatan PMI di Saudi Melalui SPSK - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Momen Penegakan Hukum Penempatan PMI di Saudi Melalui SPSK

Pihaknya mengharapkan penempatan SPSK ini mampu mengakhiri ribuan penempatan PMI oleh mafia PMI melalui jalur-jalur unprosedural yang telah dilakukan 5 tahun era Moratorium.
Jamaludin Suryahadikusuma (Foto: Istimewa)
www.inikebumen.net JAKARTA - Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) itu merupakan alternatif terbaik untuk melindungi penempatan PMI ke Arab Saudi.

Koordinator Formigran Indonesia, Jamaludin Suryahadikusuma, menegaskan SPSK lahir dari inisiatif kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi. Inisiatif ini untuk menempatkan PMI melalui kesepakatan program SPSK sebagai komitmen meningkatkan perlindungan pekerja migran. Khususnya di Arab Saudi melalui peningkatan kompetensi, transparansi informasi dan proses penempatan serta optimalisasi perlindungan.

"Sistem Satu Kanal lahir dari kajian panjang pemerintah bersama pelaku penempatan dan itu merupakan model terbaik saat ini untuk melindungi penempatan PMI ke Saudi paska moratorioum tahun 2015," ujar Jamal di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Jamal, kelebihan program ini sebagaimana tercantum dalam kesepakatan adalah status pekerja migran yang tidak lagi sebagai pekerja domestik berkontrak dengan perseorangan. Namun berkontrak dengan perusahaan yang disebut syarikah, tidak dipungut biaya penempatan (zero cost), peningkatan kompetensi dan kualitas melalui pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan (demand).

Kemudian, pembayaran gaji yang transparan melalui rekening bank, sehingga akan meminimalisir kasus gaji tidak dibayar. Selanjutnya, hak jam kerja juga libur kepada pekerja migran termasuk juga di dalamnya pendapatan yang lebih besar dari yang selama ini didapatkan.

Indonesia sebagai  negara yang banyak mendapatkan benefit dari para pahlawan devisa, menyambut baik inisiatif ini dengan mendukung terlaksananya program SPSK. Hal ini sebagai upaya menekan proses unprosedural, transparansi informasi serta optimalisasi perlindungan, melalui kolaborasi dengan APJATI yang akan melakukan pengawasan tata niaga dari para perusahaan pelaku penempatan pekerja migran.

Pihaknya mengharapkan penempatan SPSK ini mampu mengakhiri ribuan penempatan PMI oleh mafia PMI melalui jalur-jalur unprosedural yang telah dilakukan 5 tahun era Moratorium.

"Karena itu, sistem ini harus dilihat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan penempatan PMI dari tindak perdagangan orang (trafficking)," kata dia

Jamal mencontohkan, baru-baru ini, Direktur Migran Care Anis Hidayah ketika akan berangkat ke Geneva, Swiss, menemui ada 40 PMI wanita yang akan diberangkatkan ke Saudi.

Akibat WA Anis yang meminta pemerintah menghentikan penempatan PMI unprosedural khususnya di titik keberangkatan di Bandara. Kini banyak proses dokumentasi paspor ke Saudi di titik-titik embarkasi PMI di Jawa dan Sumatera diperketat. Penyebabnya, karena ditemui banyak PMI yang berangkat tanpa dokumen kerja ke Saudi.

“Kami meminta Kapolri agar mengusut mafia PMI di Bandara dan Pelabuhan pemberangkatan PMI dengan serius dan memproses pelakunya karena telah memproses tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hukum harus ditegakkan agar menimbulkan efek jera pada P3MI yang nakal,” tegasnya.

Ditambahkannya, kejahatan yang dilakukan para mafia PMI ini memang sudah terorganisir sejak lama dan melibatkan banyak pihak di dalam dan luar negeri.  

Di sisi lain, Jamal memahami bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami semangat dibalik keluarnya regulasi yang justru ditunggu-tunggu masyarakat. Minat PMI ke Saudi masih tetap tinggi dan masih menjadi  primadona bagi PMI. Minat yang tinggi inilah yang terus dimanfaatkan oleh para mafia TKI melalui penempatan yang unprosedural dan bergerilya.

Karena itu, proses kejahatan yang dilakukan mafia PMI itu perusahaan hitam itu harus dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan diproses kejahatan trafficking-nya.

"Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia TKI," ucap mantan Staf Khusus TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY ini.

Dia menambahkan, belum lama ini juga ada NGO yang berupaya untuk melakukan uji materi Kepmen 291 ke PTUN. Lagi-lagi upaya itu ditolak oleh PTUN tahun lalu. Jamal memahami banyak para pemain PMI yang unprosedural ini terus berupaya mengganggu jalannya penempatan Sistem Satu Kanal ke Saudi ini. Bahkan, kelompok mereka kini mulai meminta instansi seperti KPK dan Ombusdman.

Terkait saran beberapa NGO yang minta KPK dan Ombusdman memonitor penempatan TKI melalui sistem Satu Kanal, Jamal berharap memang semua pihak harus mengawal proses ini agar berjalan tanpa merugikan PMI.

“Kami mengharapkan program SPSK ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi dis-informasi di lapangan sebagai bentuk bahwa negara hadir memberikan perlindungan yang optimal kepada para pekerja migran pahlawan devisa kita," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>