Tunggu Data dari BPS, Pemkab Kebumen Belum Dapat Usulkan UMK 2020
Ilustrasi |
Penyebabnya, hingga saat ini Disnaker KUKM belum menerima data tentang pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kabupaten Kebumen 2019 dari BPS. Dua komponen tersebut menjadi salah satu syarat penyusunan UMK 2020.
"Kita masih menunggu informasi dari BPS. Karena angkanya belum keluar, kita belum bisa sampaikan," ujar Kabid Usaha Mikro dan Hubungan Industrial Disnaker KUKM Kebumen, Khamla Nugraheni, Senin, 7 Oktober 2019.
Khamla menjelaskan, batas akhir waktu usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari kabupaten/kota ke Gubernur Jateng pada pekan kedua Oktober ini.
"Batas waktu di Oktober kita harus sudah membuat rekomendasi bupati yang akan langsung dikirimkan ke Provinsi," terangnya.
Dalam penetapan UMK Kebumen, masih sama seperti tahun sebelumnya. Yaitu mengacu pada PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai PP tersebut, penghitungan UMK dilakukan dengan KHL, inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana amanat pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tetang pengupahan. Yaitu, UMK 2020 = UMK 2019 + [UMK 2019 x pertumbuhan ekonomi + laju inflasi].
UMK 2019 untuk Kebumen sendiri ditetapkan sebesar Rp 1.686.000 oleh Gubernur Jateng. Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Pemkab Kebumen sendiri.
Nantinya, besaran usulan UMK tersebut atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen melalui sidang pleno. Yang terdiri atas unsur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Badan Pusat Statistik (BPS), Disnaker KUKM dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).(*)
UMK Kebumen Enam Tahun Terakhir:
2014 Rp 975.000
2015 Rp 1.157.500
2016 Rp 1.324.600
2017 Rp 1.433.900
2018 Rp 1.560.000
2019 Rp 1.686.000
Sumber: Disnaker KUKM Kabupaten Kebumen.