Catat! Pendaftaran Bakal Calon Bupati Kebumen Akan Dibuka pada 16-18 Juni 2020
Kegiatan Pendidikan Demokrasi dan Proses Pemilu di Agrowisata Kepurun Pawana Klaten |
Pendaftaran ini untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan maupun pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.
Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, menjelaskan tidak semua partai politik yang ada di DPRD Kebumen bisa mengusung paslon. Yang bisa mengusung Paslon, yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kebumen.
"Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir," terang Danang Munandar.
Baca juga: Catat! Untuk Maju Pilbup Kebumen, Calon Perseorangan Perlu Dukungan Minimal 69.727 Jiwa
Danang mengungkapkan, jumlah kursi di DPRD Kebumen 50 kursi dikali 20 persen, sehingga hasilnya 10 kursi. Partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 10 kursi DPRD yang bisa mengusung paslon.
Selain mempertimbangkan komposisi kursi, alternatif berikutnya menggunakan perolehan suara 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu sebelumnya.
"Adapun 25 persen dari perolehan suara Pemilu 2019 itu sebanyak 178.336 suara. Ketentuan ini hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," paparnya.
Baca juga: Penetapan Pemenang Pemilu Legislatif, PDIP Raih 12 Kursi di DPRD Kebumen
Sementara itu, pada Pemilu 2019 lalu PDI Perjuangan berhasil meraup 154.944 suara sah atau 19 persen. Di posisi kedua ditempati oleh PKB yang berhasil meraup 118.829 suara (15,26 persen), disusul Gerindra 93.782 suara (12,04 persen).
Berturut-turut, Golkar 76.247 suara (9,78 persen), PPP 54.908 suara (7,05 suara), Nasdem 54.241 suara (6,96 persen), PAN 48.697 suara (6,26 persen). Kemudian, Demokrat 44.557 suara (5,7 persen) dan PKS 42.038 suara (5,4 persen).
Dengan hasil tersebut hanya sembilan partai politik yang berhasil memiliki kursi di DPRD Kebumen periode 2019-2024. Perolehan kursi terbanyak diraih PDI Perjuangan sebanyak 12 kursi, disusul PKB 9 kursi. Kemudian, Gerindra 7 kursi, Golkar 6 kursi, PPP 4 kursi, Nasdem 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi dan PKS 2 kursi.
Dengan demikian, hanya PDI Perjuangan yang memenuhi syarat untuk mengusung Paslon sendiri. Sedangkan, parpol lainnya harus menjalin koalisi.(*)