Catat! Untuk Maju Pilbup Kebumen, Calon Perseorangan Perlu Dukungan Minimal 69.727 Jiwa - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Catat! Untuk Maju Pilbup Kebumen, Calon Perseorangan Perlu Dukungan Minimal 69.727 Jiwa

Dukungan itu harus tersebar sedikitnya di 14 kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen.
Catat! Untuk Maju Pilbup Kebumen, Calon Perseorangan Perlu Dukungan Minimal 69.727 Jiwa
Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar (Foto: KPU Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen menetapkan syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kebuemn dari jalur perseorangan.

Syaratnya, paslon harus mengantongi minimal 69.727 dukungan atau fotokopi KTP. Kemudian dukungan itu harus tersebar sedikitnya di 14 kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. Dukungan 69.727 ini hasil penghitungan 6 persen dari DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.072.708 jiwa.

Selain foto copy KTP, paslon harus menyertakan formulir Model B1-KWK perseorangan. Atau surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap paslon jalur perseorangan.

"Dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon," kata Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, pada sosialisasi pencalonan perseorangan Pilbup Kebumen 2020 di Kantor KPU Kebumen, belum lama ini.

Baca juga: Catat! Pilbup Kebumen Bakal Digelar Rabu Pahing 23 September 2020

Untuk memperlancar proses atau tahapan, KPU Kebumen membuka ruang untuk paslon melakukan konsultasi, agar semua peserta bisa mendapatkan kejelasan teknis.

Danang menjelaskan, jadwal tahapan pemasukan berkas persyaratan calon bagi kandidat dari jalur perseorangan dilakukan pada Desember 2019 mendatang. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan Pilkada tahun 2020.

"Hanya saja dalam regulasi nantinya mengalami beberapa perubahan, namun perubahannya tidak signifikan," ujarnya.

Baca juga: Wow, Pilkada Kebumen 2020 Telan Anggaran Rp 54 Miliar

Menurutnya beberapa perubahan diantaranya pada item pencalonan dari jalur perseorangan terkait dengan pemenuhan dukungan. Pada item itu menegaskan syarat minimal dukungan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon.

"Jika tidak memenuhi, pencalonannya akan ditolak. Dokumen persyaratan pencalonan perseorangan meliputi KTP elektronik dan Formulir Model B.1 KWK Perseorangan," imbuhnya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen rencananya akan digelar pada Rabu Pahing, 23 September 2020 mendatang. Jadwal tersebut sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan KPU RI.(*) 
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>